Edisi : 266
Halaman 1
Foto: KT, Ruangan Gedung ParlemenJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Selasa, (13/12/22).
Peraturan tersebut, di-buat untuk mengakomodasi ada-nya Provinsi baru di Pulau Papua.
Dengan di-terbitkan-nya PERPPU Pemilu, otomatis jumlah kursi Anggota DPR RI langsung bertambah, sebelumnya jumlah kursi di DPR RI mencapai 575 Kursi.
Bunyi Pasal 186 Perppu Pemilu: "Jumlah Kursi Anggota DPR RI di-tetapkan sebanyak 580 Kursi,"
Berikut, daftar Provinsi Baru di Indonesia:
1. Provinsi Papua Selatan,
2. Provinsi Papua Tengah,
3. Provinsi Papua Pegunungan, dan
4. Provinsi Papua Barat Daya.
Ke-empat Provinsi di-atas, telah di resmikan oleh Pemerintah, dan kini di pimpin oleh Pelaksana Jabatan /atau Pj. Gubernur.
Deputi V, Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani, dalam keterangan resmi-nya, mengatakan; "Pembentukan daerah otonom baru itu, membawa Konsekuensi atas beberapa hal, yakni;
1. Lingkup Daerah Pemilihan,
2. Alokasi Kursi DPR RI,
3. Alokasi Kursi DPD,
4. Alokasi Kursi DPRD, dan
5. Lembaga Penyelenggara Pemilu,"
"Perppu Pemilu ini juga, mengatur kepengurusan Partai Politik di Provinsi baru,"
"Jika Parpol, belum punya Pengurus di Provinsi baru tersebut, maka penetapan calon Anggota DPRD, di lakukan oleh Pengurus Pusat,"
|Narasi Hukum, Politik, Pemerintah
Teks: W.J.B
Sumber Literasi: PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 186 Perppu Pemilu 2022, Deputi V, Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani