KPU RI Resmi Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.!

Edisi : 267

Halaman 4

       Foto: Pixabay

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, resmi mengumumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (14/12/22), malam. 

Sebanyak 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024, hadir dalam Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut tersebut.

Berikut, Grafis Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024:


KPU RI, merujuk PERPPU Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, Pemberian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu, di lakukan, melalui dua mekanisme, yakni:

1. Bagi 9 Partai Politik, pemilik suara di Parlemen, KPU RI mengizinkan Parpol tersebut, menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019 lalu. 

Namun, mereka juga bisa mengikuti tarik undian, untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

2. Partai Politik, yang mengikuti penarikan undian nomor urut, akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.

Sedangkan, Partai Politik non-Parlemen, di haruskan untuk mengikuti proses penarikan undian, untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk di ketahui - KPU RI sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 Partai Politik yang akan ikut Pemilu 2024. 

Parpol tersebut, merupakan Parpol yang lolos verfikasi faktual. 

Selain daftar 17 Partai Nasional, ada 6 Partai Politik lokal Aceh yang juga akan ikut Pemilu tahun 2024 mendatang. 

|Narasi: Politik

Teks: W.J.B

Sumber Literasi: KPU RI

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®