Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Larang Orang Mengaku Caleg atau Capres Sebelum Penetapan dan Masa Kampanye.!

Edisi : 275

Halaman 2

       Foto: KPU RI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif sebelum penetapan, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih, Selasa, (20/12/22). 

"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak,"

"lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut, misalkan; "saya calon DPR" /atau apa begitu ya, Pusat, Provinsi, Kabupaten /atau Kota dari Partai ini /atau itu,"  

"Itu belum boleh, karena belum saatnya,"

Kenapa.? Kan pendaftaran calon aja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon.?"

"Hal yang sama, juga berlaku pada pribadi yang yang mengaku capres dan cawapres,"

"Pencalonan Presiden, di jadwalkan pada bulan Oktober 2023,"

"Jadi sekarang, belum ada yang namanya capres,"

"Dan, saat ini, Kami telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik, pada Senin, (19/12/22),"

"Pertemuan tersebut di-atas, juga membicarakan status parpol yang "menyapa rakyat" sebelum masa kampanye,"

"Sebab, parpol sudah di-tetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tetapi masa kampanye, baru resmi di-buka, 28 November 2023,"

"Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai politik bagaimana.? 

"kami bersepakat partai politik, dapat melakukan sosialisasi,"

"sosialisasi terap di batasi,"

"Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi,"

"Misalnya; nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan, Nah itu boleh,"

"Lalu, pribadi yang dapat tampil dalam sosialisasi, hanya ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik, untuk kepengurusan tingkat pusat,"

"Sedangkan untuk kepengurusan daerah, hanya ketua dan sekretaris pengurus daerah yang boleh tampil,"

"Karena beliau-beliau ini adalah personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan di-antarkan kepada KPU,"

Sosialisasi ini, dapat pula di lakukan di media sosial tak berbayar, tetapi di-larang di lakukan di media elektronik, cetak /atau siar,"

"Yang di-larang /atau tidak boleh adalah AJAKAN,"

"Tidak boleh menyebut "pilih partai kami," namanya partai apa, nomor apa, itu juga tidak boleh,"

"Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya,"

"Sekarang ini belum saatnya kampanye,"|Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI) 

|Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: KPU RI, BAWASLU RI

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®