Edisi : 268
Halaman 3
Foto: Kemenparekraf RIJAKARTA, KUPANG TIMES - Polemik harga tiket ke Pulau Komodo, yang selama ini membuat para wisatawan Domestik mau-pun Internasional merasa keberatan, telah berakhir.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno, mengatakan secara tegas, terkait rencana kenaikan tarif ke Pulau Komodo, di batalkan oleh Pemerintah.
"Sudah di-tarik dan di-batalkan,"
"Jadi, tidak ada kenaikan harga tiket, untuk ke Pulau Komodo,"|Sandiaga Uno (Menparekraf RI), di kutip, saat Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis, (15/12/22).
Tetapi, bang Sandi tidak menyebutkan kepastian waktu penarikan kebijakan, terkait rencana Kenaikan Tiket ke Pulau Komodo tersebut.
Untuk di ketahui - sebelumnya Pemerintah berencana untuk menaikkan harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, senilai IDR 3,75 Juta.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga berencana untuk menaikkan harga tiket ke Pulau Komodo, pada 1 Januari Tahun 2023.
Tujuan dari penetapan harga tiket yang lebih mahal ini, untuk membatasi para wisatawan domestik dan internasional, untuk berwisata di Pulau Komodo.
Selain kenaikan tiket dan pembatasan domestik dan internasional untuk berwisata ke Pulau Komodo, para wisatawan domestik dan internasional, juga akan di batasi jumlahnya sebanyak 200.000 wisatawan per-tahun.
Dari rencana Pemerintah untuk menaikkan harga tiket dan melakukan pembatasan wisatawan domestik dan internasional, untuk berwisata ke Pulau Komodo, membuat para wisatawan domestik dan internasional, membatalkan seluruh perencanaan mereka untuk berwisata ke Pulau Komodo dan sekitarnya, seperti; Labuan Bajo.
Menparekraf RI, Sandiaga Uno, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, akhir November lalu, mengatakan, "banyak pelaku wisata yang mengkhawatirkan jumlah turis akan berkurang drastis jika harga tiket naik,"
"Banyak yang memberikan informasi penundaan kunjungan pariwisata mancanegara dan menunggu hasil kebijakan kita,"
Harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo, masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yakni; IDR 150 ribu.
Sebulan sebelumnya, publik juga di kejutkan dengan rencana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur senilai 750 ribu bagi wisatawan domestik, dan USD 100 bagi wisatawan internasional, tujuannya untuk membatasi jumlah wisatawan yang masuk hanya sebanyak 1.200 orang per-hari.
Lantaran di protes banyak pihak, rencana itu pun akhirnya di batalkan.
|Narasi: Pemerintah, Ekonomi, Bisnis
Teks: W.J.B
Sumber Literasi: Menparekraf RI, Sandiaga Uno, Kemenparekraf RI