GEDUNG PARLEMEN: "DPR RI Resmi Menyetujui RUU KUHP Di-Sahkan Menjadi UU.!"

Edisi : 260

Halaman 2

       Foto: DPR RI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Di hadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, Rapat Paripurna DPR RI, resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, untuk di-Sahkan menjadi Undang-Undang, Selasa, (06/12/22). 

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa; "Apakah RUU KUHP dapat di-setujui untuk di-Sahkan menjadi UU.?" Seluruh Anggota DPR RI yang hadir, mengatakan "SETUJU," RUU KUHP di-Sahkan menjadi Undang-Undang. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa; "seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I, terkait RUU KUHP, untuk di ajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk pengambilan keputusan,"

"Ada juga fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP,"

"Saya sudah berikan kesempatan, pada fraksi, untuk menyampaikan catatan tersebut, di dalam Rapat Paripurna DPR RI,"

"Namun, Fraksi PKS, DPR RI, justru meminta mencabut Pasal dalam RUU KUHP,"

"Itu namanya tidak Konsisten,"

"Fraksi PKS, DPR RI, dalam pengambilan keputusan di tingkat I, sudah sepakat RUU KUHP, di-bawa ke Rapat Paripurna DPR RI,"

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan, bahwa; "RUU KUHP sangat di-perlukan masyarakat Indonesia, dalam mereformasi Hukum Pidana Nasional,"

"Mereformasi Hukum Pidana Nasional, sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,"

"dan bisa menciptakan masyarakat adil dan makmur, serta mewujudkan kesamaan dan HAM,"

"Saya juga menilai, materi dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma Pemidanaan, bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan,"

"Namun, RUU KUHP bisa mewujudkan Keadilan,"

"RUU KUHP juga memuat penyempurnaan secara Holistik, dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat, agar tidak lagi Kriminalisasi dan Kesewenang-wenangan, yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum,"

|Narasi Politik

Teks: W.J.B

Sumber Literasi: DPR RI

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®