ENSIKLOPEDI: "Gimana Cara Membagi Harta Warisan.? Begini Cara Membaginya.!"

Edisi : 280

Halaman 3

       Foto: Pixabay

KUPANG TIMES - Membagi Harta Warisan tidak bisa sembarangan, dan proses pembagian harus melewati Hukum yang di sepakati oleh para ahli waris.

Seperti di-ketahui, ada 3 (tiga) model Hukum Waris, yakni:

1. Hukum Waris Perdata, 

2. Hukum Waris Islam, dan 

3. Hukum Waris Adat.

Hukum Waris Perdata /atau yang seringkali di-sebut sebagai Hukum Waris Barat seringkali menjadi acuan pembagian hak waris untuk masyarakat non-Muslim /atau keturunan Tionghoa, Eropa, dan lainnya. 

Akan tetapi, Hukum Waris Perdata kerap di-pakai oleh warga Muslim untuk membagi harta warisan.

Lalu, apa saja yang harus di perhatikan, saat kita ingin menggunakan Hukum Waris Perdata dalam hal pewarisan.? Berikut ulasannya, 

Pahami dulu unsur dan tata cara pewarisan, ada 3 (tiga) unsur Pewarisan dalam Hukum Waris Perdata. 

Tiga unsur tersebut, antara lain:

1. adanya pewaris, 

2. adanya harta warisan, dan 

3. adanya ahli waris.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan, bahwa; "proses waris baru bisa di-lakukan apabila terjadi kematian,"

Hukum Waris Perdata mengenal dua jalur yang bisa di gunakan ahli waris untuk mendapat warisan secara adil, yaitu:

Pertama adalah absentantio, yang dalam hal ini keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak menerima warisan.

Kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.

Siapa saja keluarga yang berhak terima warisan.?

Dalam KUHPer, penerima waris di-atur dalam Pasal 832, dan para penerima waris di pisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya, 

Golongan I

Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami /atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang di-tinggalkan.

Golongan II

Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orang-tua dan saudara kandung.

Golongan III

Kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV

Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat ke-enam. 

Contoh: paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.

Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak serta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. 

Adapun golongan ahli waris ini di dasarkan oleh prioritas pembagian warisan.

Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak berhak atas harta waris, begitu pun seterusnya.

Legitime Portie

Legitime portie di artikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus di berikan ke ahli waris garis lurus.

Intinya, pewaris bisa saja membuat surat wasiat untuk membagi hartanya /atau hibah ke ahli waris, tapi jumlah yang di-bagi tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris.

Adapun bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:

• Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka dia berhak ½ dari total harta waris.

• Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ⅔ dari total harta waris.

• Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾

Sementara itu untuk ahli waris lurus ke atas, besarannya adalah ½ dari total harta waris.

Apa jadinya jika orang tersebut sama sekali tidak punya ahli waris.?

Apabila tidak ada yang berhak atas legitime portie, pewaris bisa memberikan seluruh hartanya dalam bentuk hibah ke orang lain saat masih hidup /atau bisa juga menggunakan surat wasiat dan memberikannya saat dia sudah meninggal dunia.

|Narasi: Hukum

|Teks: W.J.B

|Sumber Literasi: Kitab Hukum Perdata, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®