Wamenkumham RI: "Pasal Pencemaran Nama Baik, di UU ITE Akan Di Hapus.!"

Edisi : 252

Halaman 2

       Foto: BPMI, Wamenkumham RI bersama 
       Mendagri RI, memberikan keterangan Pers 
       di depan Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 
       (28/11/22), terkait RKUHP

JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, bahwa; "Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memberi kabar baik, bagi Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi,"

"Sebab, RKUHP menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan, yang terdapat dan tertulis di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,"

"Karena, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat Penegak Hukum, yang melakukan penangkapan atau penahanan dengan menerapkan UU ITE,"

"Oleh sebab itu, di putuskan, bahwa; RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertulis di dalam UU ITE,"

"Ada-pun, Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE, yang selama ini kerap di sebut, sebagai 'Pasal Karet,' karena dengan mudah kritik, hingga penghinaan di jerat dengan atas nama pencemaran nama baik, dalam pasal tersebut,"

"Kendati, masih masih mencantumkan ancaman Pidana, terkait penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Kepresidenan, RKUHP telah memberi batasan yang jelas, antara penghinaan dan kritik,"|Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham RI), saat menghadiri rapat terbatas, membahas RKUHP, di Kantor Presiden, Senin, (28/11/22). 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®