Edisi : 252
Halaman 2
Foto: BPMI, Wamenkumham RI bersamaJAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, bahwa; "Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memberi kabar baik, bagi Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi,"
"Sebab, RKUHP menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan, yang terdapat dan tertulis di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,"
"Karena, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat Penegak Hukum, yang melakukan penangkapan atau penahanan dengan menerapkan UU ITE,"
"Oleh sebab itu, di putuskan, bahwa; RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertulis di dalam UU ITE,"
"Ada-pun, Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE, yang selama ini kerap di sebut, sebagai 'Pasal Karet,' karena dengan mudah kritik, hingga penghinaan di jerat dengan atas nama pencemaran nama baik, dalam pasal tersebut,"
"Kendati, masih masih mencantumkan ancaman Pidana, terkait penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Kepresidenan, RKUHP telah memberi batasan yang jelas, antara penghinaan dan kritik,"|Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham RI), saat menghadiri rapat terbatas, membahas RKUHP, di Kantor Presiden, Senin, (28/11/22).
(W.J.B)