Edisi : 233
Halaman 1
Foto: berbagai sumber, BandaraJAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menghimbau kepada Warga Negara Indonesia untuk mengatur ulang, penerbangan ke Bali, selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Karena Kemenhub RI melakukan pembatasan penerbangan reguler dari, dan ke Bali, mulai 13-17 November 2022.
Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati mengatakan, bahwa; "Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran, untuk mengatur sejumlah sistem, yakni; Jam Operasional di tetapkan selama 24 Jam, dan Penerbangan Komersial di larang untuk melakukan parkir menginap, atau Remain Over Night (RON),"
Foto: berbagai sumber, ilustrasi tiket pesawatPenerapan terhadap sejumlah sistem di atas (berdasarkan pada Surat Edaran Kemenhub RI), mulai di terapkan pada, 12-18 November 2022, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sementara pemberlakuan, pembatasan operasi penerbangan, untuk penerbangan reguler, mulai di terapkan pada, 13-17 November 2022.
(W.J.B)