OJK: "BI Checking Sudah Ganti, Debitur Bisa Cek Utang Sendiri Lewat Aplikasi OJK.! Seperti Apa Aplikasinya.?"

Edisi : 248

Halaman 1

       Foto: OJK

KUPANG TIMES - Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis sistem layanan, untuk mengecek Informasi Debitur.

Apabila ada debitur yang ingin mengecek secara mandiri, bisa mengakses melalui situs idebku.ojk.go.id

"idebku" akan memberikan Informasi Debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional /Kantor OJK, dalam satu wadah, untuk kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.

Dan "idebku" menjadi salah satu informasi penting saat proses pemberian kredit atau pembiayaan. 

Lembaga Jasa Keuangan Bank, atau Non-Bank bisa menggunakan Informasi di dalam Platform untuk mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.

       Gambar: OJK

Situs tersebut di atas, bisa di akses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. 

Layanan Informasi ini dapat di buka kapan saja dan di mana saja serta gratis.

Untuk di ketahui - sebelumnya sistem informasi pertukaran informasi debitur, di kelola Bank Indonesia. 

Karena saat itu, sistem layanan di sebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID), atau di kenal dengan sebutan "BI Checking."

Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK, 

2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar, 

3. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi, 

4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK, 

5. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran, 

6. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran di lakukan. 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®