Edisi : 227
Halaman 2
Foto: KPU RI, Betty Epsilon Idroos (AnggotaKEP. RIAU, KUPANG TIMES - Anggota Komisi Pemilihan Umum Betty Epsilon Idroos mengatakan, bahwa; pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di lakukan berdasarkan asas de jure (Hukum).
Di pastikan, KPU tidak lagi mendaftar pemilih menggunakan asas de facto (Kenyataan) sebagaimana di terapkan pada Pemilu 2014.
Informasi ini, di sampaikan Betty, dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Kota Batam.
“De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di alamat KTP elektroniknya (e-KTP),”|Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI), Sabtu (29/10/22) lalu.
Adapun konsep pemilih de facto, pemilih yang di daftar adalah warga di suatu wilayah, tanpa melihat KTP yang di milikinya.
"Langkah yang di ambil KPU sudah selaras dengan kebijakan dari beberapa lembaga lain,"|Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI)
"Contoh; Penulisan alamat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) misalnya, mengacu pada data yang tertera di KTP elektronik,"
"Beberapa kegiatan administratif terkait suatu transaksi seperti pengajuan kredit, membeli tanah, mobil, dan membuka rekening bank juga menerapkan asas de jure,"
“Demikian juga ketika kita melakukan pemutakhiran data pemilih, semua berbasis de jure,”
“Kita daftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di KTP elektronik walaupun tak tinggal sesuai dengan alamat terteranya,”
"baik asas de jure maupun de facto memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Namun, kata dia, mau atau tidak KPU harus menggunakan asas de jure,"
"penerapan asas de facto lebih memiliki kekurangan, salah satunya berkaitan dengan munculnya data ganda,"
"Saya mencontohkan lagi, seseorang tercatat memiliki alamat tinggal di Jakarta Barat,"
"Padahal, dalam kenyataannya ia tinggal di Jakarta Timur,"
"Jika menggunakan asas de facto, aparat tidak mau menghapus catatan atau data yang menyatakan ia tinggal di Jakarta Barat,"
"Sementara itu, di Jakarta Timur ia diakui tinggal di wilayah tersebut sehingga masuk sebagai daftar pemilih,"
“Jadi, Bapak, Ibu sekalian, kita totally 100 persen de jure ketika memutakhirkan data pemilih,”
"Jadi, warga dengan alamat tinggal yang berbeda data di KTP elektronik tetap bisa memilih dengan catatan telah mengurus formulir A5,"
"KPU mengecualikan syarat tersebut bagi pemilih yang berada di tempat khusus, seperti pemilih yang tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan panti sosial,"
"Dan KPU menyatakan, akan membuatkan TPS khusus untuk mereka,
“Yang tidak memungkinkan bagi pemilih keluar dari tempat untuk ngurus A5 maka kita akan membuat TPS khusus,”|Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI)
(W.J.B)