Kemendikbudristek RI: "Arak Bali Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.!" Apa Kabar Sophia NTT.?

Edisi : 229

Halaman 1

       Foto: berbagai sumber, Gubernur Prov. Bali, 
       Wayan Koster menunjukkan minuman Arak 
       Bali, di ruang kerjanya

PROV. BALI, KUPANG TIMES - Minuman Arak Bali, beserta delapan Warisan Budaya Provinsi Bali lainnya, resmi di tetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Penetapan tersebut, di terbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022.

Gubernur Prov. Bali, Wayan Koster meminta masyarakatnya, untuk merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya tersebut. 

Gubernur Prov. Bali, Wayan Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi mau-pun Kabupaten dan Kota se-Bali, untuk aktif dalam menelusuri warisan-warisan budaya Prov. Bali.

"Untuk di ajukan menjadi WBTb, supaya semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan Negara,"|Wayan Koster (Gub. Prov. Bali), Kamis (03/11/22).

Gubernur Prov. Bali, Wayan Koster juga menyinggung soal melindungi warisan budaya Prov. Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

"Sebelumnya, Arak Bali cenderung tidak terlindungi, bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut di anggap pengedar minuman keras,"|Wayan Koster (Gub. Prov. Bali)

Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.

"Para petani arak menyambut gembira, dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa,"|Wayan Koster (Gub. Prov. Bali)

Pemerintah Daerah Provinsi Bali, secara terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali berhasil menembus kategori minuman spirit Ke-7 dunia.

Gubernur Prov. Bali, Wayan Koster juga menerangkan, bahwa; minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25% persen hingga 45%, yang di buat dengan proses destilasi.

Dan hanya ada 7 minuman spirit dunia, yaitu; 

1. Whiskey 40% alkohol, 

2. Irlandia Rum 40% alkohol, dibuat dari sari tebu Molase, asal India Barat, 

3. Gin 40% alkohol, dibuat dari buah Juniver, asal Belanda,

4. Vodka 35% alkohol, asal Rusia, 

5. Tequila 33% alkohol, asal Mexico.

6. Brandy 35% alkohol, dibuat dari buah anggur, asal Belanda, 

7. Balinese Arak, atau Arak Bali 35% alkohol, dibuat dari buah Kelapa, Enau, dan Lontar Bali.

Dan Gubernur Prov. Bali, Wayan Koster menegaskan, bahwa; "dengan di tetapkan Minuman Arak Bali menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus di pertahankan, tidak boleh di ubah dengan bebas, harus di pertahankan keasliannya,"

"Masyarakat tidak boleh membuat arak, dari bahan gula, dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, kalau melanggar akan di tindak tegas," 

Untuk di ketahui - Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022, menghasilkan Rekomendasi Penetapan, yang berjumlah 200 Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, dari 32 Provinsi di Indonesia, dan sembilan di antaranya merupakan warisan budaya Bali, di antaranya:

1. Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional).

2. Uyah Amed (Kemahiran Kerajinan Tradisional).

3. Jaja Laklak (kemahiran Kerajinan Tradisional).

4. Lontar Bali (Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam dan Semesta).

5. Sate Lilit (Kemahiran Kerajinan Tradisional).

6. Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).

7. Berko (Seni Pertunjukan).

8. Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).

9. Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional). 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®