Kapolda NTT: "Polantas Tidak Boleh Kejar Pengendara Bermotor, Hingga Ke Dalam Gang.!"

Edisi : 234

Halaman 1

       Foto: Humas Polda NTT, Kapolda NTT, Irjen. 
       Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum.,  
       Pimpin Apel Persiapan KTT G20 dan Side 
       Event, di Mapolda NTT, Kamis, (10/11/22) 
       kemarin. 

KUPANG TIMES - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., memimpin apel persiapan pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan Side Event, di Markas Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur, Kamis, (10/11/22) kemarin. 

Selain berbicara persiapan pengamanan KTT G20 dan Side Event, Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., juga mengatakan kepada seluruh jajaran Anggota Direktorat Lalu-Lintas NTT, bahwa; "anggota Polisi Lalu-Lintas tidak boleh mengejar pengendara bermotor, yang tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, hingga ke dalam gang, atau lorong pemukiman warga,"

"Karena, dengan mengejar pengendara bermotor, hingga ke dalam gang, atau lorong pemukiman warga, bisa menyebabkan kecelakaan, baik itu anggota Polantas itu sendiri, ataupun pengendara bermotor yang di kejar,"

"Ada pelanggar, di kejar sampai masuk ke dalam gang, tidak perlu lagi di kejar,"

"Kalau terjadi kecelakaan, baik anda maupun pelanggar, ceritanya akan lain lagi,"

"Anggota Polantas, harusnya membiarkan pelanggar tersebut kabur,"

"Karena suatu saat, akan ketangkap juga,"

"Kalau melanggar, di panggil tidak mau, Ya sudah biarkan saja,"

"Tidak perlu saudara kejar-kejaran seperti film,"

"POLRI khususnya POLDA NTT, harus melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat,"

"Sehingga masyarakat bisa nyaman, dan selalu percaya kepada Polisi,"|Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum. (Kapolda NTT) 

(W.J.B)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®