Gubernur NTT Resmi Mencabut Pergub No. 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo.! "Berarti Tarif Masuk ke TNK, senilai IDR 3,7 Juta, Batal dong.?"

Edisi : 251

Halaman 3

       Foto: NatGeo

KUPANG TIMES - Peraturan Gubernur Nomor: 85 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, resmi di cabut Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Informasi tersebut, di sampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zet Sony Libing, Sabtu, (26/11/22). 

Pergub No. 85 Tahun 2022 itu, sebelumnya di jadikan dasar aturan, untuk penerapan tarif masuk kepada wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo.

"Pencabutan Pergub No. 85 Tahun 2022 tersebut, adalah wujud tanggapan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhadap surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022,"

"Menteri LHK RI, Siti Nurbaya menilai, tiket masuk ke Taman Nasional Komodo tergolong tinggi,"

"Dan pencabutan Pergub itu, di lakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak,"

"Bapak Gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat,"

"berdasarkan aspirasi tersebut di atas, maka Pemprov NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022,"

"Meski Pergub No. 85 Tahun 2022, telah resmi di cabut, di pastikan tidak akan berpengaruh terhadap penguatan fungsi Pemprov. NTT dalam mengelola Taman Nasional Komodo melalui BUMD PT. Flobamor,"

"kerja sama ini akan di laksanakan, secara efektif, mulai 1 Januari 2023,"

"kewenangan pengelolaan Taman Nasional Komodo adalah wewenang pemerintah pusat,"

"Sedangkan, untuk tarif masuk ke TNK, itu wujud kontribusi wisatawan untuk konservasi Taman Nasional Komodo,"

"Salah satu caranya adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu,"

"Itu bukan retribusi, tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo,"|Zet Sony Libing (Kadis Parekraf NTT) 

Untuk di ketahui - Pergub No. 85 Tahun 2022 ini di jadikan dasar aturan, yang di terapkan oleh PT Flobamor, untuk menetapkan tarif masuk senilai IDR 3,7 Juta, kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo, yang tujuannya untuk konser­vasi TNK. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya meminta Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, untuk mengkaji ulang Pergub, yang mewajibkan wisatawan harus membayar kontribusi sebesar IDR 3,75 Juta, saat mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.

Siti Nurbaya menjelaskan, Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®