Edisi: 252
KUPANG TIMES
Oleh:
"Pasca Pandemi COVID-19 melanda dunia dan tidak terkecuali Indonesia, selama dua tahun (2020-2021), memberi masalah yang cukup serius dan besar, dalam Ekonomi Indonesia,"
"Salah satu dampak yang paling di rasakan, pasca Pandemi COVID-19, banyak Perusahaan yang mengalami Kemunduran mau-pun Stagnasi dalam dunia bisnis dan usaha mereka, yang menyebabkan terhambatnya pemenuhan hak-hak Pekerja /atau Buruh, berupa pembayaran upah, atau gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh, pada semua level Pekerjaan mau-pun jabatan,"
"Menyikapi masalah tersebut di atas, maka perlu di lihat kembali ketentuan-ketentuan Hukum mau-pun Peraturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah sosial dan ekonomi pada masyarakat Pekerja /atau Buruh,"
"Dan Perusahaan wajib untuk membayarkan gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh,"
Menyikapi masalah tersebut di atas, bagaimana dengan ketentuan Hukum, apabila terjadi keterlambatan dan penundaan, dalam pembayaran gaji /atau upah, yang di lakukan oleh Perusahaan.?
Pada Prinsipnya, Perusahaan wajib, untuk membayarkan gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh, yang sudah bekerja.!
Berikut, Ketentuan Hukum, terkait Keterlambatan dan Penundaan, Pembayaran gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh:
Berdasarkan Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Perusahaan yang karena Kelalaiannya menyebabkan Pembayaran gaji /atau upah Tertunda, maka akan di kenakan denda dengan ketentuan.
Ketentuan Hukum, terkait pembayaran denda, oleh perusahaan tersebut, seperti:
1. Sejak hari ke 4 sampai ke 8 harusnya perusahaan membayarkan gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh.
Jika tidak di bayarkan maka di kenakan denda 5% setiap hari keterlambatan gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh.
2. Setelah hari ke 8, jika masih belum di bayar maka denda di tambahkan 1% menjadi 6% untuk setiap hari keterlambatan namun dengan aturan 1 bulan tidak boleh lebih dari 50% gaji /atau upah yang seharusnya di bayarkan.
3. Setelah satu bulan, gaji /atau upah masih belum di bayar, maka perusahaan akan di kenakan denda sesuai poin 1 dan 2 dan bunga sebanyak suku bunga yang berlaku di bank Pemerintah.
4. Dengan demikian, perusahaan yang terlambat membayarkan gaji /atau upah, harus membayar gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh, sesuai dengan Ketentuan Hukum Gaji Telat pada Pasal 19 PP No 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Hal ini di karenakan gaji /atau upah tersebut merupakan hak semua pekerja /atau buruh, yang sudah tercantum dalam Pasal 88 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003.
Jadi, sanksi Hukum untuk Perusahaan yang terlambat membayar gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh adalah dengan melakukan pembayaran gaji di sertai dengan denda yang sudah di atur dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau Hukum Gaji Telat.
"Dalam hal ini juga, bisa menjawab mengenai apakah Perusahaan boleh membayar gaji /atau upah terlambat namun dengan ketentuan denda tersebut,"
Bilamana Jangka Waktu Perusahaan Harus Membayarkan gaji /atau upah.?
1. Jangka waktu pembayaran upah yang seharusnya di lakukan oleh perusahaan tertera di dalam Pasal Pasal 13 ayat 1 menyatakan, bahwa; upah yang di berikan pada Pekerja /atau Buruh, bisa berdasarkan satuan waktu.
2. Di dalam Pasal 12 telah di tetapkan, bahwa; satuan waktu yang di maksudkan tersebut adalah harian, mingguan dan bulanan.
Kemudian penentuan besarnya upah yang di bayarkan akan di tentukan melalui kesepakatan antara Pekerja /atau Buruh dan perusahaan.
3. Pasal 19 pembayaran upah di lakukan dengan jangka waktu paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat satu bulan sekali.
4. Berdasarkan Pasal 20 yang menyatakan, bahwa; gaji Pekerja /atau Buruh, harus di bayarkan seluruhnya setiap tanggal pembayaran upah sebagaimana tertulis dalam kesepakatan tersebut.
Bagaimana Langkah Hukum, jika Perusahaan yang Menunda Gaji.?
Apabila Perusahaan melakukan penundaan, dalam pembayaran gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh, sesuai dengan kesepakatan, maka pada Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tentang penangguhan pembayaran upah juga sudah di hapus, sehingga perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan atau menunda untuk membayarkan upah pada karyawannya.
Masalah tersebut di atas, juga berlaku bagi perusahaan yang melakukan keterlambatan dalam melakukan pembayaran gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh,
Dan Perusahaan wajib untuk melakukan pembayaran denda, seperti yang tertulis dalam Ketentuan Hukum, Gaji Telat.
Langkah Hukum apa yang harus di tempuh, jika Perusahaan melakukan penundaan pembayaran gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh.?
Ada-pun langkah Hukum yang bisa di tempuh Pekerja /atau Buruh, adalah:
1. Membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (Jalur Bipartit).
2. Jika tidak menemukan penyelesaian, Pekerja /atau Buruh, bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit /atau mediasi, dan yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja Dan Transigrasi setempat.
3. Apabila mediasi yang di lakukan tidak berhasil, maka Pekerja /atau Buruh, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Dasar Hukumnya:
Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sanksi Hukum Apa yang akan di terapkan, apabila Perusahaan melakukan Keterlambatan Pembayaran gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh.?
Perusahaan yang terlambat membayarkan gaji /atau upah Pekerja /atau Buruh, akan di kenakan sanksi, berupa:
Denda mulai dari 1%, 5% hingga 6% sesuai dengan ketentuan yang sudah di jelaskan di atas, selain itu.
Perusahaan juga bisa, di kenakan sanksi Pidana sesuai dalam Pasal 186 ayat 1 dan 2 UU no 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, yaitu :
“Barang siapa yang melanggar ketentuan yang di maksudkan dalam Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1 maka akan di kenakan sanksi Pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta”
Perlu di catat bahwa walaupun sanksi tersebut sudah di terapkan pada Perusahaan, tidak menghapus atau menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap harus membayarkan gaji /atau upah pada Pekerja /atau Buruh, yang terlambat /atau tertunda /atau yang di tunda oleh Perusahaan.
Editor: (H.F.F.B dan W.J.B)