Edisi : 251
Halaman 1
Foto: Bawaslu RIJAKARTA, KUPANG TIMES - Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Totok Hariyono memberi peringatan, kepada; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, tidak boleh menjadi tim kampanye, saat Pemilu 2024 mendatang.
Menurut, Undang-Undang Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017, Pasal 280, Ayat 2, berbunyi:
"Pelaksana dan/atau tim kampanye, dalam kegiatan kampanye Pemilu, di larang mengikutsertakan: (h), Kepala Desa, (i), Perangkat Desa dan (j), Anggota Badan Permusyawaratan Desa."
Selain itu, Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014, berbunyi:
"Kepala Desa di larang menjadi Pengurus Partai Politik, dan pada huruf (j), di larang ikut serta dan/atau terlibat, dalam Kampanye Pemilu dan/atau, Pilkada."
PESAN: "Jadi, kalau Papa /Mama /Basodara, mengetahui Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu dan/atau Pilkada, SEGERA LAPOR Bawaslu Daerah setempat yaa,"
"Tugas Kita adalah untuk memastikan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, berjalan dengan Jujur, Adil, Bersih dan Bebas dari Politik Uang."
(W.J.B)