BAWASLU RI: "Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, Jangan Jadi Tim Kampanye.!" PERINGATAN,

Edisi : 251

Halaman 1

       Foto: Bawaslu RI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Totok Hariyono memberi peringatan, kepada; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, tidak boleh menjadi tim kampanye, saat Pemilu 2024 mendatang. 

Menurut, Undang-Undang Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017, Pasal 280, Ayat 2, berbunyi: 

"Pelaksana dan/atau tim kampanye, dalam kegiatan kampanye Pemilu, di larang mengikutsertakan: (h), Kepala Desa, (i), Perangkat Desa dan (j), Anggota Badan Permusyawaratan Desa."

Selain itu, Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014, berbunyi:

"Kepala Desa di larang menjadi Pengurus Partai Politik, dan pada huruf (j), di larang ikut serta dan/atau terlibat, dalam Kampanye Pemilu dan/atau, Pilkada."

PESAN: "Jadi, kalau Papa /Mama /Basodara, mengetahui Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu dan/atau Pilkada, SEGERA LAPOR Bawaslu Daerah setempat yaa,"

"Tugas Kita adalah untuk memastikan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, berjalan dengan Jujur, Adil, Bersih dan Bebas dari Politik Uang."

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®