Usai Sidang, Bharada. E, Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Keluarga Brigadir. J,! "Saya Hanya Seorang Anggota, Yang Tidak Mampu Menolak Perintah Dari Seorang Jenderal."

Edisi : 210

Halaman 4

       Foto: berbagai sumber, terdakwa Bharada.             Richard Eliezer menyampaikan permintaan 
       maaf kepada Keluarga Brigadir. J., Selasa,  
       (18/10/22) di Gedung Pengadilan, Jaksel

JAKARTA SELATAN, KUPANG TIMES - Setelah menghadiri dan mengikuti Sidang Perdana, dengan mendengarkan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, di nyatakan di tutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/22). 

Terdakwa Bharada. Richard Eliezer, di dampingi Kuasa Hukum dan di depan sejumlah awak media, menyampaikan permintaan maaf dan menyesal telah ikut membunuh Brigadir. J. 

Terdakwa Bharada. E mengatakan, bahwa; tindakan tersebut di lakukan dengan terpaksa, karena dia hanya seorang anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv. Propam. Polri dan juga Perwira Tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Bintang Dua).

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan, bahwa; saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal, terimakasih,“|Terdakwa Bharada. E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bharada E juga turut berbelasungkawa atas kejadian ini dan meminta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga Brigadir. J. 

“Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," 

"saya berdoa kepada Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak, dan ibu Reza, serta keluarga besar bang Yos,"

"saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya, dapat di terima oleh pihak keluarga,”

Untuk di ketahui - Jaksa Penuntut Umum mendakwa ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atas tindakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir. Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

Pembunuhan Berencana itu di lakukan oleh Bharada E, bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka. Ricky Rizal.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,"|bunyi isi dakwaan yang di bacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Beda dengan terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Bharada. E memilih untuk tidak mengajukan Eksepsi. 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®