SENGKETA PULAU PASIR: "Masyarakat Adat NTT Siap Gugat ke Pengadilan Canberra.!"

Edisi : 216

Halaman 2

       Foto: pengambilan satelit melalui Google

KUPANG TIMES - Masyarakat adat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan gugatan kepada Pemerintah Australia.

Informasi itu di sampaikan oleh, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, Sabtu (22/10/22) lalu.

"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," 

"Alasan kami menggugat Pemerintah Australia, karena Pemerintah Australia mengeklaim sepihak Gugusan Pulau Pasir,"

"Padahal, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT,"

"Klaim Pemerintah Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia,"

"Meski selama ini, selalu di desak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, Pemerintah Australia terlihat, tidak mengambil pusing dengan desakan tersebut,"

"Bahkan terakhir, ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan Pulau Pasir tersebut,"

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,”

"Hal itu di buktikan dengan, adanya sejumlah makam para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir,"

"Pulau itu juga di jadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir,"

"Pulau Pasir sering di gunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote,"

"Namun, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Pemerintah Australia justru langsung mengeklaim Pulau Pasir itu miliknya,"

"Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu,"

"Selama ini Pemerintah Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri,"

"Padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,"

"Sehingga, kami mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, sebagaimana telah di instruksikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada bulan Februari 2022,"

"Kami meminta Pemerintah Pusat, untuk mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra," 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®