Edisi : 209
Halaman 3
Foto: berbagai sumber, Ferdy SamboJAKARTA SELATAN, KUPANG TIMES - Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J., Ferdy Sambo di mulai dengan Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, (17/10/22).
Jaksa Penuntut Umum membaca Surat Dakwaan terdakwa Ferdy Sambo, dalam Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J.
Di dalam salah isi dari Surat Dakwaan tersebut, tertulis dan di sebutkan secara spesifik, bahwa; "tidak hanya ucapan terima kasih, pasangan suami isteri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati memberikan hadiah, sejumlah uang kepada terhadap ketiga saksi, yang di sebut di dalam isi surat dakwaan Ferdy Sambo,"
"Terdakwa Ferdy Sambo di sebut, memberikan amplop putih berisi mata uang asing kepada ketiganya, dengan total nilai IDR 2 Miliar,"
"Bripka. RR senilai IDR 500 Juta, Kuat Ma'ruf senilai IDR 500 Juta, dan Bharada. E senilai IDR 1 Miliar,"
"Namun, amplop tersebut di ambil kembali, dan Ferdy Sambo berjanji akan memberikan, setelah kondisinya sudah kondusif,"
Selain uang, JPU juga menyebutkan, Ferdy Sambo juga memberikan hadiah handphone yang tergolong mewah, kepada ketiga ajudannya itu.
"Ferdy Sambo memberikan handphone merek IPhone 13 Pro Max, sebagai hadiah, dan sekaligus menggantikan handphone lama milik ketiga ajudannya, yang telah di rusak, atau di hilangkan, agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi,"
JPU juga menyebutkan, bahwa; "Bharada. E, Bripka. RR, Kuat Ma'ruf, tidak sedikit-pun menolak hadiah yang di berikan Ferdy Sambo.
Hal tersebut, berdasarkan pada isi Surat Dakwaan, yang di bacakan oleh JPU pada Sidang Perdana, Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J.
(W.J.B)