Reskrim Polsek Maulafa Resmi Menyerahkan Tersangka Pelecehan Seksual Perum. BTN Kolhua, Gama Ferroh Ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.!

Edisi : 199

Halaman 2

       Foto: Pixabay, Ilustrasi Pelecehan Seksual

KUPANG TIMES - Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Perum. BTN Kolhua, Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36th), hari ini, Kamis, (06/10/22) di serahkan oleh Penyidik Reskrim Polsek Maulafa ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Informasi tersebut, di tegaskan oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi. Intel. Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis, (06/10/22). 

Rindaya Sitompul mengatakan, bahwa; "Tahap II tersangka Gama Ferroh berlangsung sekitar Pukul 11:00 am WITA,"

"Sudah Tahap II Tanggal 06 Oktober 2022, sekitar jam 11 siang,"

"Dan tersangka GF (36th), tidak di tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun Penjara,"

"lebih tepatnya, ancaman hukumannya 2 Tahun 8 Bulan, jadi tidak bisa di lakukan Penahanan sesuai Pasal 21, kemudian di Pasal 21 ayat 4 itu juga tidak ada pengecualian, sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan kepada tersangka,"

Ketika di tanya, mengenai rencana Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk melakukan Penyerahan tersangka GF (36th) ke Pengadilan,? 

"Secepatnya akan kita limpahkan."|Rindaya Sitompul (Kasi. Intel. Kejari Kota Kupang)

(H.F.F.B, W.J.B & Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®