Edisi : 214
Halaman 2
Gambar: Pixabay, Ilustrasi PerlindunganJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Senin, (17/10/22) lalu.
UU PDP ini, di beri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengawasi sistem pengelolaan data pribadi, yang di lakukan oleh tim Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Aturan-aturan yang tertulis dalam UU PDP ini, akan di terapkan pada; orang/pribadi, badan publik, dan organisasi internasional, yang melakukan perbuatan Hukum di wilayah Hukum Indonesia.
Meski demikian, UU PDP ini, tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan, dalam kegiatan pribadi, atau rumah tangga.
UU PDP No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juga mengatur sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga Pidana.
Hukuman Pidana, yang tertulis dalam UU PDP, mencapai 6 (enam) tahun Penjara, dan denda sebesar IDR 6 Miliar.
INFO BELI MOBIL: Sales Counter, LyanUntuk di ketahui - UU PDP sempat menjadi perhatian publik, lantaran di sahkan, saat sejumlah Instansi dan Institusi Pemerintah menerima serangan siber atau peretas bernama "Bjorka."
Sejumlah pihak menduga, kemunculan hacker Bjorka, merupakan bagian dari skenario Pemerintah, supaya UU PDP segera di sahkan.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, (Menkopolhukam RI), Mahfud MD membantah dugaan tersebut.
"UU PDP ini, sudah lama di tunggu,"
"Jadi, tidak ada kaitannya dengan kebocoran data,"
"Karena ini, jauh sebelum ribut-ribut soal si hacker Bjorka,"|Mahfud MD (Menkopolhukam RI)
(W.J.B)