Edisi : 220
Halaman 1
Foto: BPMIJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap sebagai Anggota Pimpinan KPK, di sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Merdeka, Jakarta, Jum'at, (28/10/22) pagi tadi.
Johanis Tanak di lantik, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 103/P/Tahun 2022, menggantikan Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri, pada bulan Juli 2022, lalu.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memilih Pensiunan Jaksa tersebut sebagai Pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023,"
"Apakah dapat di setujui,?"|Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dan juga Pimpinan Rapat anggota Komisi III DPR RI)
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/09/22) lalu.
Dan kedua calon pimpinan KPK itu, adalah Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara di nyatakan tidak sah.
Dalam pemaparannya, Johanis Tanak menegaskan tindakan pencegahan menjadi skala prioritas dalam memberantas korupsi.
“Kenapa Pencegahan,?"
"agar anggaran yang tersedia untuk pembangunan tidak di salahgunakan,"
"Sebelum di salah gunakan, di cegah,”|Johanis Tanak (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi)
Untuk di ketahui - Satu Kursi Pimpinan KPK Kosong, setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada; Senin, (11/07/22) lalu.
Ada-pun soal Kekosongan Pimpinan KPK, telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat (1) di sebut, bahwa; dalam hal terjadi Kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota Pengganti kepada DPR RI.
Selanjutnya, ayat (2) di sebut, bahwa; anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan pada ayat (3) di nyatakan, bahwa; anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang di gantikan.
KPK pun menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili Pintauli Siregar kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan DPR RI.
Presiden selanjutnya mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pimpinan KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Sebelumnya pada tahun 2019, keduanya juga ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK namun tidak lolos.
(W.J.B)