POLRI Resmi Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur LIB.!

Edisi : 199

Halaman 1

              Karikatur, Kendra Paramita

MALANG, PROV. JATIM, KUPANG TIMES - POLRI resmi menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC, Sabtu, (01/10/22) lalu. 

Penetapan Tersangka tersebut di sampaikan KAPOLRI Jenderal. Listyo Sigit Prabowo usai tim Investigasi melakukan serangkaian Penyidikan.

"Enam tersangka,"|Jenderal. Listyo Sigit Prabowo (KAPOLRI), saat Konferensi Pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (06/10/22).

Dari enam tersangka tersebut, salah satunya Direktur LIB. 

"Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum di cukupi,"|Jenderal. Listyo Sigit Prabowo (KAPOLRI)

KAPOLRI mengatakan tim Investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. 

Dan dari 48 saksi tersebut, sebanyak 31 adalah anggota POLRI.

Presiden RI, Jokowi sebelumnya telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). 

Pembentukan TGIPF di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam Keppres yang di tanda tangani Presiden RI, Jokowi, Selasa, (04/10/22) lalu, TGIPF di beri tugas untuk mengusut tuntas penyebab tragedi di stadion Kanjuruhan tersebut.

Di sisi lain, Tim Investigasi POLRI telah memeriksa 35 orang saksi. 

Kadiv. Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara detail, identitas para saksi yang di periksa tersebut. 

Kadiv. Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo hanya mengatakan, puluhan saksi yang di mintai keterangan itu berasal dari Internal Polri dan pihak terkait.

Penyidik Polri resmi menaikkan status Tragedi Stadion Kanjuruhan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. 

Tim Penyidik Polri menemukan ada dugaan unsur Pidana dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, yakni; Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"35 Saksi Internal, artinya; anggota POLRI juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, dan ada juga saksi dari Eksternal, yang saat ini, sedang di dalami,"|Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Kadiv. Humas Polri) 

POLRI juga telah melakukan pemutasian dan menonaktifkan 10 (sepuluh) anggota POLRI, efek dari tragedi Stadion Kanjuruhan. 

Dan KAPOLRI juga telah memutuskan untuk menonaktifkan Kapolres Malang, AKBP. Ferli Hidayat. 

Mutasi itu tertulis dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 03 Oktober 2022.

Berikut ini 6 (enam) tersangka dan perannya:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya:

• Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. 

• Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Berikut perannya:

• Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.

• Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.

• Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu

3. SS, Security Officer. Berikut perannya:

• Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan

• Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. 

• Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin.

• Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:

• Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. 

• Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut perannya:

• Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang

• Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tentunya

Berikut daftar anggota POLRI yang di nonaktifkan, efek dari tragedi Stadion Kanjuruhan:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat

2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo

3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan

4. Komandan Peleton Aiptu Solikin

5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul

6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto

7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi

8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P

9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto

10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®