Edisi : 207
Halaman 3
Foto: berbagai sumber, tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu, Irjen Pol. Teddy
Minahasa
JAKARTA, KUPANG TIMES - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan Irjen Pol. TM sebagai tersangka Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu.
Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, bahwa; tersangka Irjen Pol. TM perintahkan AKBP Dody Prawira Negara, untuk mengambil Barang Bukti Sabu seberat 5 Kg dari total BB Sabu 41 Kg.
Tujuannya untuk mengelabui, AKBP DPN mengganti BB 5 Kg Sabu dengan pecahan batu tawas.
Tersangka Irjen Pol. TM terancam Hukuman Minimum 20 Tahun dan Maksimum Mati.
Untuk di ketahui - Batu Tawas adalah material padat, yang wujudnya seperti batu kristal.
Batu Tawas memiliki fungsi seperti deodoran, untuk menghilangkan bau badan.
(W.J.B)