POLDA METRO: "Tersangka Irjen Pol. Teddy Minahasa Mengganti Barang Bukti Sabu dengan Pecahan Batu Tawas."

Edisi : 207

Halaman 3

       Foto: berbagai sumber, tersangka Kasus 
       Narkotika Jenis Sabu, Irjen Pol. Teddy 
       Minahasa

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan Irjen Pol. TM sebagai tersangka Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu. 

Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, bahwa; tersangka Irjen Pol. TM perintahkan AKBP Dody Prawira Negara, untuk mengambil Barang Bukti Sabu seberat 5 Kg dari total BB Sabu 41 Kg. 

Tujuannya untuk mengelabui, AKBP DPN mengganti BB 5 Kg Sabu dengan pecahan batu tawas. 

Tersangka Irjen Pol. TM terancam Hukuman Minimum 20 Tahun dan Maksimum Mati. 

Untuk di ketahui - Batu Tawas adalah material padat, yang wujudnya seperti batu kristal. 

Batu Tawas memiliki fungsi seperti deodoran, untuk menghilangkan bau badan.  

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®