KPU Resmi Umumkan Daftar 18 Partai Politik Yang Lolos Verifikasi Pemilu 2024.!

Edisi : 207

Halaman 4

       Foto: berbagai sumber, Gedung KPU 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi umumkan, 18 Partai Politik (parpol) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. 

Keputusan itu tertulis dalam Surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Salinan surat itu telah di publikasi di situs resmi KPU.

Berdasarkan surat pengumuman tersebut, partai-partai yang lolos verifikasi administrasi pemilu 2024, antara lain: 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 

3. Partai Perindo, 

4. Partai NasDem, 

5. Partai Bulan Bintang (PBB), dan 

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

7. Partai Garda Perubahan Indonesia, 

8. Partai Demokrat, 

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

14. Partai Amanat Nasional (PAN), 

15. Partai Golongan Karya (Golkar), 

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),

17. Partai Buruh,

18. Partai Ummat.

Ada pun 6 (enam) Parpol yang di pastikan tidak lolos verifikasi administrasi, antara lain:

1. Partai Swara Rakyat Indonesia, 

2. Partai Republik, 

3. Partai Republik Satu, 

4. Partai Republik Indonesia, 

5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),

6. Partai Keadilan dan Persatuan.

"Ya mas (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi),"

"Kita lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan,"|Betty Idroos (Komisioner KPU), Jumat (14/10/22), kemarin.

KPU akan melakukan Verifikasi Faktual dengan mengecek Kepengurusan Parpol di 100% Provinsi, 75% Kabupaten/Kota, dan 50% Kecamatan yang ada di Indonesia.  

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®