Edisi : 217
Halaman 4
Foto: berbagai sumber, Pulau PasirJAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan, bahwa; Pulau Pasir memang milik Pemerintah Australia, Senin, (24/10/22) Kemarin.
"Pulau Pasir merupakan milik Pemerintah Australia, berdasarkan warisan dari Inggris,"|Abdul Kadir Jailani (Direktur. Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI),"
"Kerajaan Inggris menjajah Australia pada abad ke-18,"
"Ketika itu, wilayah kekuasaan mereka, meliputi; Pulau Pasir, atau yang bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier,"
"Kemudian pada 1933, Inggris menyerahkan pulau pasir tersebut ke Australia,"
"Pulau tersebut di miliki oleh Inggris, berdasarkan Ashmore dan Cartier Acceptance Act 1933, dan di masukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia pada 1942,"
"Pulau Pasir bukan milik Indonesia,"
"Sebab, di era kolonialisme, pulau pasir ini menjadi kekuasaan Belanda,"
"Jika merujuk, pada aturan Hukum Internasional, wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah kekuasaan Hindia Belanda,"
"Pulau Pasir tak pernah termasuk dalam administrasi Belanda,"
"Dengan demikian, Pulau Pasir tak pernah masuk dalam wilayah NKRI,"
(W.J.B)