Kemenkes RI: "Miliki Jaminan Persalinan (Jampersal), untuk Keselamatan Ibu Hamil, sampai Melahirkan, dan Bayi Baru Lahir.!"

Edisi : 201
Halaman 2
 
       Foto: berbagai sumber, Gedung Kemenkes RI

KUPANG TIMES - Bumil sudah tahu belum, kalau tidak memiliki Jaminan Kesehatan, Bumil tetap bisa melahirkan dengan tenang,? 

Kalau belum tahu, Kemenkes RI mau beritahu Bumil, kalau biaya persalinannya telah di jamin melalui Program Jampersal, yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

Sebenarnya Jampersal itu apa,? 

Jaminan Persalinan adalah bantuan pembiayaan dari Pemerintah yang dapat di klaim Ibu Hamil, saat melahirkan, nifas paling lama 42 hari setelah persalinan. 

Dan untuk bayi, maksimal 28 hari setelah di lahirkan. 

               Grafis Kemenkes RI

Untuk klaim Jampersal, mulai berlaku sejak 12 Juli sampai dengan 31 Desember 2022WNI.

Jampersal hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, serta memenuhi Kriteria masyarakat tidak mampu. 

Program Jampersal adalah bagian dari peningkatan akses layanan Kesehatan, bagi Bumil dan melahirkan, untuk kategori kurang mampu, yang bertujuan untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). 

              Grafis Kemenkes RI

Untuk itu, layanan Kesehatan di upayakan lengkap, dan tidak terbatas hanya Persalinan saja, tetapi juga mencakup Pelayanan Antenatal, Persalinan Spontan, Tindakan Emergency Dasar, Prarujukan Ibu dan Bayi baru lahir, layanan Ibu Nifas dan Bayi baru lahir, KB, dan Pelayanan Rawat Inap di FKTP. 

Gimana Bumil,? Banyak sekali kan manfaatnya,? 

Tolong share Informasi dan Beritanya, kepada yang membutuhkan yaa Bumil dan Healthies. 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®