Kejaksaan Agung RI, Resmi Menerima Penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti, Kasus Pembunuhan Brigadir J.!

Edisi : 198

Halaman 1

       Foto: Jaksa Agung Muda bidang Tindak 
       Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, 
       melakukan Konferensi Pers, Rabu, (05/10/22) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, bahwa; "pihaknya menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat,"

"sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi Selasa, (04/10/22) kemarin, untuk di serahkan hari ini, Rabu, (05/10/22)."

"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan di serahkan pada hari ini, verifikasi kemarin di lakukan, dan hari ini di serahkan untuk tahap dua,"|saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan penjelasan secara detail, apa saja yang di terima Jaksa Penuntut Umum dari pihak Kepolisian.

Selain barang bukti, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penyerahan para tersangka dalam kasus itu.

       Foto 1

       Foto 2

Ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J., Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka, Kedua, terkait Obstruction Of Justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka.

Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut.

Sehingga, total tersangka yang di serahkan hari ini, terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang tersangka. 

       Foto 3

       Foto 4

"Untuk tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi),"|Fadil Zumhana (Jampidum)  

"Dan, UU ITE Obstruction Of Justice sebagaimana di atur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto),"

"para tersangka yang di serahkan Kepolisian, akan di lakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan,"

"Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa; untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini di laksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,"

Adapun rincian tempat penahanan para tersangka sesuai dengan hasil koordinasi Kejaksaan Agung RI dengan Bareskrim POLRI, untuk tersangka FS, HK, AN, ARA, di tahan di Mako Brimob.

"Terhadap yang lain, seperti; CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. 

"Untuk tersangka RR, RE dan KM di tahan di Bareskrim, untuk PC di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,"|Fadil Zumhana (Jampidum)  

       Foto 5

Untuk di ketahui - Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Jum'at, (08/07/22) lalu. 

Brigadir J tewas di tembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Berkas perkara seluruh Tersangka Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice di kasus Brigadir J telah resmi di nyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung RI, sejak Rabu, (28/09/22) lalu. 

total ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J., yang di duga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara Obstruction Of Justice di penyidikan Brigadir J., telah di tetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP. Arif Rahman, Kompol. Baiquni Wibowo, Kompol. Chuck Putranto, dan AKP. Irfan Widyanto.

Para tersangka Obstruction Of Justice itu di duga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. 

Selain itu, mereka juga di jerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®