Edisi : 193
Halaman 3
Foto: Pinterest, ilustrasi PenahananKUPANG TIMES - Setelah Berkas Perkara tersangka Pelecehan Seksual di Perum BTN Kolhua Blok Z, Kota Kupang, Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36th) telah di nyatakan lengkap, atau P21, oleh Penyidik Reskrim Polsek Maulafa, pada Rabu, (21/09/22) lalu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang, langsung melakukan Koordinasi untuk Tahap II, atau Penyerahan Tersangka dari Penyidik Polsek Maulafa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Berdasarkan Informasi yang di peroleh, dari salah satu anggota JPU yang tidak ingin namanya di sebutkan, mengatakan bahwa;
"Tahap II Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Perum BTN Kolhua Blok Z, Kota Kupang, GF (36th), rencananya akan di laksanakan, pada Kamis, (06/10/22).
"Saat ini Tersangka GF tinggal di Perum BTN Kolhua Blok B No. 20, Kecamatan Oebobo,"
"Dan tersangka GF, saat ini masih menjalani pemeriksaan Kesehatan dan Swab Antigen terlebih dahulu," Jum'at, (30/09/22).
Untuk di ketahui - Belum ada Informasi yang pasti, apakah Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Perum BTN Kolhua Blok Z, Kota Kupang, GF (36th) di tahan di Rutan atau tidak.
Namun setelah Proses Tahap II Kelar, maka statusnya sebagai tersangka secara otomatis langsung berubah menjadi terdakwa dan menjadi Tahanan Kejaksaan.
(W.J.B)