Kapolri Resmi Melarang Korlantas untuk Menilang Pengendara secara Manual.! Warga +62: "lalu Tilang seperti apa, yang di pakai untuk menilang pengendara, Pak Kapolri.?"

Edisi : 213

Halaman 1

       Foto: cnn Indonesia

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melarang seluruh jajaran Korps. Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.

Instruksi itu resmi di laksanakan, berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada jajaran pimpinan Polri se-Tanah Air, Jumat, (14/10/22) lalu, di Istana Merdeka, Jakarta. 

Adapun Instruksi larangan menggelar Tilang secara manual, tertulis dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per-tanggal 18 Oktober 2022, yang di tandatangani Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran Polisi sabuk putih di minta untuk mengedepankan penindakan melalui Tilang Elektronikk (ETLE), baik Statis mau-pun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,"|Instruksi Kapolri, Poin 5, dalam surat telegram 

"Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,"

Kapolri, Jenderal. Pol. Listyo juga meminta para personel lantas, untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan Senyum, Sapa, dan Salam (3S), saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan Kecelakaan lalu lintas, dan Pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri, Jenderal. Pol. Listyo juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Lebih lanjut, Kapolri, Jenderal. Pol. Listyo perintahkan Polantas melaksanakan Kegiatan, Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas), untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas, untuk mencegah terjadinya Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,"|Instruksi Kapolri, dalam surat telegram 

"meminta Polantas untuk Profesional dalam menangani kasus Kecelakaan lalu lintas yang terjadi,"

"Polantas harus Transparan dan Prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan Kepercayaan publik terhadap Institusi Polri,"

"melaksanakan Koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing,"

"Polantas wajib melaksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan Iman dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta meningkatkan kinerja anggota Polantas,"

"Anggota Polri juga di haruskan tidak menampilkan kehidupan yang Hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti Sosial, atau Sedekah,"

"Anggota Polri melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara Profesional, Transparan, Akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli,"

"Korlantas memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, mau-pun berinovasi di bidang lalu lintas,"

"Sebaliknya, memberikan Hukuman kepada personel melakukan Pelanggaran,"

"meminta Korlantas Polri untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev, agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang Kontra Produktif,"

"Melakukan Pengawasan dan Pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,"|Poin Akhir, dari Instruksi Kapolri, dalam surat telegram 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®