KAPOLRI: "Anggota Polri Layani Laporan Masyarakat, Jangan Suka Ghosting.!"

Edisi : 223

Halaman 1

       Foto: berbagai sumber, Kapolri, Jend. Pol. 
       Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal. Polisi, Listyo Sigit Prabowo instruksikan kepada seluruh anggota Polri, untuk melayani laporan masyarakat dengan benar, Jum'at, (28/10/22) lalu. 

Termasuk, saat masyarakat ingin menanyakan tindak lanjut dari Laporan yang telah di ambil. 

Intruksi ini, menindaklanjuti reaksi masyarakat, soal "#PercumaLaporPolisi," yang sempat viral di sejumlah platform media nasional dan sosial media. 

"Di telepon, teleponnya di reject,"

"Di telepon, di angkat, Kita marah-marah,"

"Kesan pelapor, terhadap Kita, menjadi semakin Negatif,"

"Jadi, kalau bahasa gaulnya "Jangan Ghosting,"| Jenderal. Polisi, Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) IG Pribadi

"Menjawab segala apa yang di tanyakan masyarakat, untuk di jelaskan bagaimana penanganan Kasus secara Transparan adalah bukti dari kesungguhan anggota Polri, dalam menangani laporan dari masyarakat,"

"Menunjukkan kesungguhan, dalam memberikan pelayanan, harus di jelaskan secara transparan dan rasional, dan memenuhi logika masyarakat,"

"Ini yang harus, rekan-rekan Polri lakukan,"

"Karena dari ke-empat strategi tersebut, maka yang berkorelasi terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat, adalah Procedural Justice."

"Hal wajar, jika masyarakat kerap menghubungi Penyidik Polri, dengan maksud bertanya mengenai perkembangan dari setiap laporan maupun pengaduan, yang telah di laporkan,"

"Terlebih, muncul stigma di masyarakat, adanya tebang pilih laporan yang di tangani Pihak Kepolisian,"

"Dengan melihat ukuran besar-kecilnya suatu kasus, untuk menjadi prioritas,"

Kapolri, Jenderal. Polisi, Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh anggota Polri, untuk menangani masalah, sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Agar masyarakat, dapat memahami prosedur sebenarnya, secara baik. 

Untuk di ketahui - Ghosting adalah Menggantung atau gantung adalah istilah untuk menggambarkan pemutusan komunikasi sepenuhnya kepada pasangan, pacar, atau teman, tanpa memberitahukan alasan di balik sikap tersebut. 

Sikap ini juga dapat berwujud pengabaian segala upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak yang digantung.|Wikipedia

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®