Edisi : 210
Halaman 1
Foto: freepick, ilustrasi Penegakan HukumKUPANG TIMES - Berkas Perkara Pelecehan Seksual di Perum. BTN Kolhua Blok Z, dengan terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36th), kini telah resmi di limpahkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang,hari ini, Senin, (17/10/22).
Informasi terkait Pelimpahan Berkas Perkara Pelecehan Seksual di Perum. BTN Kolhua Blok Z, di buktikan dengan Nomor Perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg. dengan terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh.
Untuk di ketahui - terdakwa GF (36th) merupakan warga Blok B, Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, Polda NTT, pada Selasa, (30/08/22) lalu.
Terdakwa GF di jerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(H.F.F.B, W.J.B dan Tim)