Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun, Mulai Diterapkan 12 Oktober 2022.!

Edisi : 203

Halaman 1

       Foto: Dirjen. Imigrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - Halo Sahabat Mido, FYI Paspor Biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku 10th, hanya di berikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17th (tujuh belas tahun), atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut di atas, Paspor di berikan untuk jangka waktu 5th (lima tahun). 

Khusus bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku Paspor di sesuaikan dengan jangka waktu, hingga sang anak di wajibkan memilih status Kewarganegaraan-nya. 

contoh: apabila usia ABG adalah 18th (delapan belas tahun), saat penggantian Paspor, maka masa berlaku Paspor menjadi 3th (tiga tahun), atau hingga sang anak berusia 21th (dua puluh satu tahun). 

Karena usia tersebut, merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan status Kewarganegaraan-nya. 

Dan penerapan tersebut, di dasarkan pada Pasal 2A, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 18 Tahun 2022.

Namun sahabat Mido masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu; 

• IDR 350 ribu - Paspor Biasa

• IDR 650 ribu - Paspor Biasa Elektronik

Biaya Permohonan Paspor ini, berlaku hingga Peraturan berikutnya di terbitkan kemudian. 

Untuk di ketahui - Informasi selengkapnya, bisa di akses melalui; www.imigrasi.go.id

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®