Edisi : 213
Halaman 2
Foto: Ditjen ImigrasiJAKARTA, KUPANG TIMES - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana resmi menerbitkan kebijakan terbaru, yakni; Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan, bagi seluruh Delegasi dan Jurnalis Asing, yang akan melakukan tugas di Kegiatan G20.
Widodo mengatakan, bahwa; Kebijakan tersebut, untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20, yang akan berlangsung 15-16 November 2022.
"Untuk Delegasi dan Jurnalis Asing, yang akan berpartisipasi di G20, kami berikan bebas visa kunjungan, dengan tujuan untuk memudahkan kelancaran tugas,"|Widodo (Plt. Ditjen Imigrasi), pada Kamis, (20/10/22) kemarin.
Widodo menyampaikan secara detail, terkait kebijakan Bebas Visa Kunjungan, orang asing partisipan, dan delegasi dan jurnalis asing G20, bisa tinggal di Indonesia, selama 30 hari, dan tidak bisa di perpanjang.
Grafis Ditjen ImigrasiDan untuk mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, orang asing partisipan, dan delegasi dan jurnalis asing G20 wajib membawa berkas, sebagai berikut:
1. Paspor Kebangsaan, meliputi;
a. Paspor Diplomatik
b. Paspor Dinas, atau
c. Paspor Biasa /Paspor Umum
yang sah dan masih berlaku, paling singkat 6 (enam) bulan;
2. Tiket Pesawat Kembali, atau Tiket Pesawat Terusan untuk melanjutkan Penerbangan ke Negara lain;
3. Bukti pendaftaran /registrasi, atau invitation letters delegasi, atau jurnalis asing Presidensi G20, Indonesia 2022.
"Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Ditjen Imigrasi, dalam menyukseskan pelaksanaan Kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20, khususnya melalui kemudahan proses Keimigrasian,"|Widodo (Plt. Ditjen Imigrasi)
(W.J.B)