ENSIKLOPEDI: "YUK, Kenal sama ZEE dan Hak-hak Berdaulatnya.!"

Edisi : 216

Halaman 4

       Grafis: arsip UNCLOS

KUPANG TIMES - Pertanyaan,? 

Apakah Indonesia memiliki Kedaulatan di ZEE,? 

Hak apa saja yang di miliki Indonesia di ZEE,?

Ini Ulasan Lengkapnya, 

Definisi Wilayah ZEE:

Berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) adalah:

Suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia, sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut, dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial di ukur.

ZEE merupakan bagian dari wilayah Yurisdiksi Indonesia [1] di mana Indonesia memiliki hak berdaulat. [2] Ketentuan lebih lanjut mengenai hak berdaulat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. [3]

Hak-hak Berdaulat Negara Pantai:

Kemudian Pasal 56 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah di ratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang menyebutkan, bahwa; Yurisdiksi dan tugas dari Negara pantai di wilayah ZEE sebagai berikut:

1. Dalam Zona Ekonomi Eksklusif, Negara pantai mempunyai:

a. Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploritasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;

b. Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan:

i. pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;

ii. riset ilmiah kelautan;

iii. perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;

c. Hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.

2. Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam zona ekonomi eksklusif, Negara pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

3. Hak-hak yang tercantum dalam pasal ini berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan sesuai dengan Bab VI.

Selain itu, Pasal 61 angka 1 UNCLOS, yang berbunyi:

Negara pantai harus menentukan jumlah tangkapan sumber kekayaan hayati yang dapat diperbolehkan dalam zona ekonomi eksklusifnya.

Berkaitan dengan pengawasan di wilayah ZEE, Pasal 73 angka 1 UNCLOS mengatur Yurisdiksi Negara pantai sebagai berikut:

Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin di taatinya peraturan perundang-undangan yang di tetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

Yoshifumi Tanaka dalam bukunya "The International Law of the Sea," merangkum hak berdaulat Negara pantai sebagaimana di maksud dalam UNCLOS:

1. Hak berdaulat dari negara pantai hanya dapat di lakukan di wilayah ZEE.

2. Hak berdaulat dari negara pantai terbatas pada hal yang diatur oleh hukum internasional (ratione materiae).

3. Negara pantai dapat melaksanakan fungsi legislatif dan pelaksanaan yurisdiksi.

4. Negara pantai dapat melaksanakan hak berdaulatnya di wilayah ZEE pada semua orang terlepas dari kewarganegaraan mereka (sehingga tidak ada limitasi ratione personae).

5. Hak berdaulat dari negara pantai terhadap wilayah ZEE merupakan sesuatu yang eksklusif dalam artian pelaksanaannya membutuhkan persetujuan dari negara pantai tersebut. 

Memang betul bahwa negara lain memiliki hak untuk mengakses sumber kekayaan alam di dalam ZEE sebuah negara pantai.

[4] Meski demikian, hal tersebut hanya dapat di lakukan atas seizin negara pantai.

Sehingga bisa di simpulkan, hak Negara pantai di wilayah ZEE hanya berkaitan dengan keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati sebagaimana di sebutkan di atas. 

Jadi, Negara pantai tidak dapat menggunakan Yurisdiksinya di luar keperluan tersebut.

Demikian jawaban dari kami, team Hukum The Kupang Times Newsroom, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Referensi:

United Nations Convention on the Law of the Sea, diakses pada 29 Desember 2020, pukul 09.23 WIB;

Yoshifumi Tanaka, The International Law of the Sea. Cambridge: Cambridge University Press, 2012.

[1] Pasal 7 ayat (2) UU Kelautan

[2] Pasal 7 ayat (3) huruf c UU Kelautan

[3] Pasal 7 ayat (4) UU Kelautan

[4] Pasal 62 angka 2, Pasal 69, dan Pasal 70 UNCLOS  

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®