ENSIKLOPEDI: "Kenalan Yuk, Sama Mahkamah Internasional.!"

Edisi : 216

Halaman 3

       Foto: VOA, Mahkamah /Peradilan 
       Internasional

KUPANG TIMES - International Court Of Justice/Mahkamah Internasional adalah lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. 

Lembaga Peradilan ini, di dirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Di dirikannya International Court Of Justice, untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan di larang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. 

Tugas utama dari International Court Of Justice adalah, untuk menyelesaikan sengketa-sengketa Internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan Internasional. 

Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan/ yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini/Nasihat kepada Negara-negara yang meminta. 

selain itu International Court Of Justice juga dapat memberikan Opini/Nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama di izinkan oleh Majelis Umum. 

Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut.

Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

Untuk di ketahui - Sengketa Pulau Pasir, antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia, bukan yang pertama. 

Sebelumnya pernah terjadi Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan persoalan konflik yang bermuara dari persengketaan dua Negara terhadap suatu wilayah, yang mana klaim terhadap wilayah tersebut di landasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. 

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia menghadapi sengketa wilayah ini selama 33 tahun, yakni; sejak tahun 1969 sampai dengan tahun 2002. 

Pada Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia.  

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®