ENSIKLOPEDI: "Apa itu KSOP, Lalu Tugas dan Fungsi KSOP Apa Aja.? Yuk Cari Tahu.!"

Edisi : 219

Halaman 1

       Foto: Pelindo III, ilustrasi Pelabuhan

KUPANG TIMES - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) adalah unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 

Dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mempunyai tugas, yakni; melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi :

1. Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;

2. Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;

3. Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kagiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;

4. Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;

5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;

6. Pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta pengawasan penggunanannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri;

7. Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan serta sarana bantu navigasi pelayaran;

8. Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;

9. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan;

10. Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan hada kepelabuhanan; dan

11. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan. 

Untuk di ketahui - Pelabuhan Tenau, adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang. 

Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas (KSOP) Kelas III Kupang di pimpin oleh Kepala Kantor Eselon III b, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 135 Tahun 2015 Kantor KSOP Kelas III Kupang mempunyai 6 (enam) wilayah kerja.

Sumber: dephub.go.id

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®