Edisi : 203
Halaman 2
Foto: getty image, ilustrasi siswa-siswiJAKARTA, KUPANG TIMES - Kemdikbud Ristek RI, resmi menerbitkan Peraturan Baru, terkait seragam sekolah jenjang; SD, SMP, dan SMA Tahun 2022.
Peraturan Baru tersebut, tertulis dalam Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Atas.
Dalam Pasal 3, tertulis tiga jenis seragam sekolah yang di gunakan siswa-siswi, SD, SMP, dan SMA sederajat, antara lain:
1. Pakaian Seragam Nasional
2. Pakaian Seragam Pramuka
3. Pakaian Adat
Pemerintah Daerah, akan menyesuaikan dengan Kewenangannya, dalam mengatur pengenaan Pakaian Adat, bagi peserta didik, jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
Untuk di ketahui - Peraturan tersebut di atas, merupakan Perubahan dari Peraturan Seragam Sekolah yang tidak ada di Permendikbud Ristek RI sebelumnya, yakni; Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
(W.J.B)