Tidak Lolos Pemilu 2024, Gabungan 16 Parpol Temui Ketua DPD RI.!

Edisi : 180

Halaman 2

       Foto: Capture, Pertemuan 16 Parpol dan        
       Ketua DPD RI

JAKARTA, KUPANG TIMES - Sejumlah Ketua Umum dan Pengurus Partai Politik yang tidak lolos, sebagai peserta Pemilu tahun 2024, temui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pada Jum'at, (16/09/22) kemarin. 

Para Ketua dan Pengurus Parpol yang tidak lolos, sebagai peserta Pemilu tahun 2024, mengadu, dan berharap DPD RI melakukan advokasi terhadap gabungan Parpol, agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu tahun 2024.

Adapun Ketua dan Pengurus Parpol yang hadir dalam audiens, dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagai berikut:

1. Eggy Sudjana dari PPB

2. Abdul B dari PPB

3. Farhat Abbas dari Partai Pandai

4. Risno Mukaram dari Partai Pandai

5. Ribka Widjaja, Wasekjen dari Partai Bhineka

6. Syansahril dari Partai Reformasi

7. Wanda K dari Partai Reformasi

8. Nurdin Purnomo, Ketum dari PBI

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di dampingi staff Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, dan Togar M. Nero. 

Eggy Sudjana, merupakan Koordinator Gabungan dari 16 Parpol yang tidak lolos, sebagai peserta Pemilu tahun 2024 menjelaskan, bahwa; "16 Parpol tersebut sudah terdaftar dalam Lembaran Negara dan sudah di sah-kan oleh Kemenkumham RI, tetapi dengan semena-mena di reject oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan sistem Sipol-nya. 

"Sistem Sipol dari KPU RI ini, yang menjadi Kendala Kami,"

"Sipol inilah yang akhirnya membuat 16 Parpol ini, tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024,"

"Ke-16 Parpol ini, memiliki tujuan Mulia,"

"Ingin ikut serta berjuang untuk Bangsa, tetapi kenapa di batasi, oleh hal remeh seperti administrasi,"

"Bikin Partai itu tidak mudah, dan tidak murah, "

"Jangan di anggap gampang,"

"Kita ini, ingin menjalankan Demokrasi,"

"Maka sudi kiranya peran DPD RI, untuk mengawasi jalannya Pemerintahan, dengan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI, mengapa mereka dengan mudah membantai Partai,"

Praktisi Hukum, Farhat Abbas juga mengatakan, bahwa; "sistem Sipol sering error, saat hendak melakukan pendaftaran dan memasukkan data,"

"Bahkan akhirnya data hilang, dan tidak bisa mengunggah data ke Sipol, di karenakan hal tersebut,"

"Apalagi waktu yang di berikan sangat singkat, hanya 2 minggu,"

"Belum lagi, adanya gangguan dari Sipol itu."

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®