Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, di Perum BTN Kolhua, Blok Z, Gama Ferroh Tidak Di Tahan.! Kok Bisa Ya.?

Edisi : 177

Halaman 2

Foto: MOI NTT, Widyawati Singgih, SH., M.Hum.,

KUPANG TIMES - Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36th), Pelaku Pelecehan Seksual terhadap NND (23th) dan DMD (23th) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, telah resmi di tetapkan sebagai, pada Selasa, (30/08/22) lalu.

Penetapan Gama Ferroh sebagai Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual, oleh Penyidik, Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, setelah memenuhi unsur dalam Pasal 281 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara, dua tahun delapan bulan. 

Namun sampai saat ini, Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual, Gama Ferroh belum juga di tahan oleh Penyidik, Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota. 

Berikut penjelasan dari Widyawati Singgih, SH., M.Hum., Kuasa Hukum Korban, Kasus Pelecehan Seksual, saat di minta penjelasan terkait tidak di tahannya Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Blok Z, Perum BTN Kolhua, Kota Kupang, oleh tim Penyidik Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, Selasa, (13/09/22) lalu. 

"Ancaman Hukuman terhadap Tersangka Gama Ferroh, dalam Pasal 281 KUHP, masih di bawah ancaman lima tahun Penjara, sehingga tersangka tidak di tahan, 

"Pasal 281 KUHP yang di pakai untuk menjerat tersangka ancamannya tidak sampai 5 Tahun Penjara sehingga dia tidak di tahan, namun proses Hukum masih sementara berjalan sesuai tahapan,"

"Saya kira itu sangat jelas di atur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),"

"Silahkan di baca, sehingga tidak menciptakan opini sesat di tengah masyarakat."

"Saya juga meminta awak media terus mengawal Kasus ini, sampai Korban benar-benar mendapatkan Keadilan yang berkekuatan Hukum tetap,"

"Sebab Kasus Pelecehan Seksual ini, saat ini telah masuk Tahap I, di mana Berkas Perkara telah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang,"

"Saya berterimakasih atas dukungan dari rekan-rekan media sekalian,"

"Saya berharap agar Korban dapat memperoleh Keadilan secara Hukum sebagai seorang perempuan yang menjadi Korban Pelecehan Seksual,"

"Dan kita juga masih menunggu Tahap II, yakni; Penyerahan Tersangka."

(H.F.F.B.,W.J.B dan Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®