Reskrim Polres SBD: "Yakoba Lero Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penipuan Bantuan Rumah.!"

Edisi : 166

Halaman 1

            Foto: berbagai sumber, Yakoba Lero

KUPANG TIMES - Satuan Reserse Kriminal Sumba Barat Daya bekerjasama dengan Satreskrim POLDA NTT berhasil menangkap Koordinator Relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) se-daratan Sumba, Yakoba Lero alias YL, di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Setelah Penangkapan YL, Satreskrim Polres SBD, langsung melakukan Penahanan terhadap YL, di POLDA NTT. 

Dan di saat bersamaan, Satreskrim Polres SBD langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka YL, terkait Kasus Dugaan Penipuan Program Bantuan Rumah Layak Huni di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penetapan YL sebagai tersangka, di konfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E.R. Balla, Jum'at, (02/09/22) siang tadi.

YL, tersangka ke-enam yang telah di tetapkan oleh Penyidik Reskrim Polres SBD, terkait Kasus Dugaan Penipuan Program Bantuan rumah layak huni di Kab. SBD, Prov. NTT. 

Foto: berbagai sumber, lima tersangka, yang telah di tahan Satreskrim Polres SBD, terkait Kasus Dugaan Penipuan Program Bantuan Rumah Layak Huni. 

YL mengikuti jejak lima tersangka yang lain, seperti; Margaretha Katoda, Simon Katoda, Kornelia Kadi, Dominikus Daka Dana, dan Agustinus Suru Lena, yang sebelumnya sudah di tahan di Polres SBD.

"Iya Yakoba Lero alias YL sudah kami tetapkan tersangka, dan hari ini penetapannya,"|Iptu. Yohanes E.R.Balla (Kasat Reskrim Polres SBD) 

"Surat Pemanggilan dan Penetapan YL sebagai tersangka akan di antar ke rumahnya di Waikabubak sore ini juga,"|Iptu. Yohanes E.R.Balla (Kasat Reskrim Polres SBD)

Tidak hanya tersangka YL, Penyidik Reskrim Polres SBD, segera menerbitkan Surat Pemanggilan Ke-II kepada suami dari tersangka YL, sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Program Bantuan Rumah Layak Huni di Kab. SBD. 

Dan Penyidik Reskrim Polres SBD, saat ini sedang melakukan pengembangan Kasus Dugaan Penipuan Program Bantuan Rumah layak huni, terhadap ke-enam tersangka tersebut di atas. 

Untuk di ketahui - Selasa, (24/05/22) lalu, melalui pesan WhatsApp, Ketua DPD PDIP NTT, Ir. Emmy Julia Nomleni, dengan tegas mengatakan, bahwa; "hal itu tidak benar,"

"tidak ada Instruksi dari PDIP Pusat, untuk melakukan pungutan uang, sebesar IDR 200 ribu, dari masyarakat,"

dan Ketua DPRD NTT itu menghimbau, "agar masyarakat tidak cepat mempercayai tawaran-tawaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,"

Ketua DPD PDIP NTT, Emmy Julia Nomleni juga menegaskan, bahwa; "pihaknya akan mengambil langkah Hukum, terkait oknum-oknum yang mengatasnamakan sebagai relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk dapat bertanggung jawab perbuatannya, karena telah membawa nama PDIP, dengan melakukan Pungutan Liar dari masyarakat."

Di tempat yang berbeda, melalui pesan WhatsApp, Sekretaris DPD PDIP NTT, Yunus Takandewa mengatakan, bahwa; "oknum-oknum yang melakukan pungutan liar dari masyarakat itu di luar tanggung jawab Partai,"

"Selama ini tidak ada pemberitahuan dari pimpinan Partai Pusat, terkait adanya relawan Partai PDIP yang di bentuk untuk melakukan Pungli dari masyarakat,"

"Tindakan dari oknum yang mengatasnamakan relawan PDIP itu, adalah pembohongan publik, penipuan, dan kejahatan terhadap masyarakat,"

"Dan tindakan para oknum yang mengatasnamakan relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak dibenarkan oleh partai,"

"Tindakan para oknum itu telah merusak nama baik PDIP, baik partai secara Nasional mau pun di Daerah."|Yunus Takandewa (Sekretaris DPD PDIP NTT) 

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, langsung menginstruksikan DPC PDIP di seluruh Kabupaten /Kota, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menghimbau masyarakat agar tidak mempercayai tawaran-tawaran yang mengatasnamakan partai PDIP.

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®