Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Bela Isteri Ferdy Sambo.! "Apakah Keputusannya, Mewakili Keadilan.?"

Edisi : 192

Halaman 2

       Foto: berbagai sumber, Febri Diansyah, 
       Kuasa Hukum tersangka Putri Candrawathi

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menjelang Berkas Perkara, tersangka isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di nyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu, (28/09/22), tersangka Putri Candrawathi menunjuk Kuasa Hukum yang baru.

Kuasa Hukum yang di tunjuk oleh tersangka Putri Candrawathi, tidak main-main, dua Kuasa Hukum, yang juga mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di tunjuk untuk membelanya di Persidangan nanti. 

Keduanya, menjadi bagian Tim Kuasa Hukum bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak,"

"Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung,"|Febri (Kuasa Hukum Putri Candrawathi), kutip dari akun Twitter pribadinya, pada Kamis, (29/09/22), kemarin. 

Kepada Putri, Febri menyatakan akan memberikan pendampingan dan bertindak secara obyektif.

Keputusan Febri menjadi Kuasa Hukum dari tersangka Putri Candrawathi, mendapatkan perhatian mantan rekannya di KPK, yang mengaku kecewa dengan keputusan rekannya tersebut.

"Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS,"|Novel Baswedan (eks Penyidik KPK) kutip dari akun Twitter pribadinya, Kamis, (29/09/22).

Bahkan, Novel Baswedan menyarankan, agar keduanya mundur sebagai Kuasa Hukum dari tersangka Putri Candrawathi.

"Saran saya, sebaiknya mundur saja,"

"Justru kepentingan korban yang penting di bela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi /merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi,"

Sementara mantan penyidik KPK Yudi Purnomo berharap Febry dan Ramasala bisa mendengarkan suara publik dan memutuskan mundur jadi pengacara Ferdy Sambo.

"Saya hormati putusan Da @febridiansyah& @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya&mundur menjadi penasehat hukum para tersangka,"|Yudi Purnomo (eks Penyidik KPK) di kutip dari akun Twitter pribadinya.

Bahkan, Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Brigadir J., Kamaruddin Simanjuntak juga memberikan pandangannya, terkait keputusan kedua eks anggota KPK itu merapat ke tim Kuasa Hukum, Ferdy Sambo.

"tidak masalah Febri dan Rasamala bergabung, asalkan posisi keduanya telah jelas sebagai advokat yang sah,"

"Yang penting dia benar-benar advokat untuk melindungi kepentingan kliennya, kemudian membimbing kliennya ke jalan yang benar,"

"Bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat,"|Kamaruddin (Kuasa Hukum Korban, Brigadir J.), Kamis (29/09/22).

Kamaruddin pun berharap dengan bergabungnya mereka menjadi tim Kuasa Hukum, bisa membuat Sambo dan Putri menyadari sikap dan perbuatannya yang keliru atas tindakan mereka dalam kasus Pembunuhan Berencana dan obstruction of justice (OOJ).

Foto: berbagai sumber, Febri Diansyah dan tim Kuasa Hukum dari tersangka Putri Candrawathi

Punya Alasan, 

Febri menyadari pilihannya untuk menjadi Kuasa Hukum Putri akan menuai kencaman.

Meski demikian, Febri mengklaim telah mempelajari Kasus ini secara menyeluruh dengan fakta yang tersedia.

Bahkan Febri memastikan telah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang, tempat pertama yang di yakini sebagai hulu dari Kasus ini, untuk melakukan rekonstruksi.

"Kami mendatangi dan rekonstruksi di rumah Magelang, kami melihat bagaimana rumah itu. Kami juga mempelajari berkas yang tersedia dengan metode pengumpulan fakta lainnya,"|Febri (Kuasa Hukum Putri Candrawathi) 

Febri memastikan, dirinya telah menemui lima orang ahli Hukum di bidang Pidana. 

Mereka terdiri dari tiga Profesor dan dua Doktor untuk menjelaskan bagaimana dari sudut Ilmu Viktimologi.

"Kami juga diskusi dengan ahli psikologi klinis, psikologi forensik, dan guru besar psikolog,"

Febri yakin, Kasus yang menimpa kliennya bukanlah yang pertama. 

Menurut catatannya, terdapat 21 Kasus sejenis yang tengah di pelajari mengenai Objektivitas dari Insiden di Duren Tiga, sesuai dalam ruang lingkup yang di milikinya.

"Kami berkomitmen untuk obyektif dan berkeadilan untuk semua pihak,"

"Tidak hanya untuk klien kami, tapi juga untuk korban dan keluarga korban juga masyarakat,"

Rasamala juga menjelaskan, dirinya mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah hal. 

Salah satunya niat Keterbukaan Ferdy Sambo dalam Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya, setelah mempertimbangkan, dari berbagai aspek dalam perkara ini, saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya, karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,"

Rasamala juga mengatakan, bahwa; dirinya mempertimbangkan dinamika yang terjadi dalam penanganan Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J., terutama hasil temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ketiga Pribadi, yakni; Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yg sama seperti Warga Negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang di sangkakan terhadapnya, maka mereka juga berhak di periksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari Penasihat Hukum yang ia pilih,"

"Sebagai Penasihat Hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,"

       Gambar Grafis

Diminta Punya Hati, 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyadari bahwa itu sepenuhnya hak Febri dan Rasamala yang harus di hormati.

"Tapi saya sudah menyampaikan kepada mereka, bahwa; sesuai dengan UU Advokat, advokat berhak menolak Permohonan Bantuan Hukum jika bertentangan dengan Hati Nurani,"

Punya Hak, 

Pakar Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sepanjang keduanya menyandang status sebagai advokat, maka berhak mendampingi siapa saja.

"Sebagai advokat mereka berhak mendampingi siapa saja yang membutuhkan, asalkan bukan Kasus Korupsi,"

Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan, adanya pro dan kontra atas penunjukan keduanya adalah hal biasa. 

Yang menjadi tidak biasa, kalau keduanya justru membela Kasus Korupsi.

"Pro dan kontra dalam satu tindakan itu biasa, kalau berkaitan dengan korupsi harus mundur, jika tidak ada kaitannya terserah mereka punya hak sepenuhnya, menentukan siapa yang akan di dampngi menjadi kliennya,"

Karena ini juga merupakan bagian dari Putri dan Ferdy Sambo mencari Keadilan, sehingga, siapapun berhak memperoleh pendampingan Hukum.

"Keadilan itu hak setiap orang, termasuk FS dan istrinya, sehingga tidak ada kaitannya dengan siapa kliennya Febri karena semua membutuhkan keadilan,"

Pandangan yang sama, juga di katakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, bahwa; "itu hak dari Febri cs untuk mengambil kasus tersebut,"

"Bahkan, Febri juga pernah mengambil Kasus sengketa Pilkada Kalimantan Selatan, di mana saat itu mewakili Calon Gubernur Denny Indrayana,"

"Dan bukan hanya ini kan,? Pilkada Kalimantan Selatan kan dia, Febri ikut juga sama Bambang Widjojanto,"

Trimedya Panjaitan berharap, jika di dampingi oleh Febri, kemungkinan Pak Sambo bisa lebih terbuka.

"Jadi Enggak ada masalah dan mungkin dengan di dampingi Pak Febri, Pak Sambo bisa lebih terbuka, ada sesuatu yang baru yang bisa dia sampaikan kepada kita, Itu hak dia sebagai advokat,"

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®