Kemenkumham RI, Resmi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun.!

Edisi : 192

Halaman 1

       Foto: Paspor Indonesia, ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula 5 (lima) tahun.

Informasi tersebut, tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan, yakni; di undangkan di Jakarta, pada Kamis, (29/09/22), sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang di tandatangani Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, pada Senin, (19/09/22), tersebut.

Dan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Achmad Nur Saleh membenarkan mengenai penerbitan beleid itu.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 di sisipkan satu Pasal yakni; Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Kamis, (29/09/22).

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya di berikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Masa berlaku Paspor biasa yang di terbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana di maksud pada ayat (3) di tentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," 

bunyi Pasal 2A ayat 4:

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di ajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk pada Kantor Imigrasi dengan mengisi Aplikasi Data dan melampirkan Dokumen kelengkapan persyaratan, yang terdiri dari:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;

b. Kartu keluarga;

c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

d. Akta kelahiran;

e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;

f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;

g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan

h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. 

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®