INFO, Reskrim Polsek Maulafa: "Gama Ferroh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua.!"

Edisi : 165
Halaman 3

Foto: uplash, ilustrasi Korban Pelecehan Seksual

KUPANG TIMES - Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36th) pelaku pelecehan seksual terhadap NND (23th) dan DMD (23th), di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, resmi di tetapkan sebagai tersangka, pada Selasa, (30/08/22).

Informasi ini di peroleh dan di ketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang di keluarkan oleh Penyidik Reskrim Polsek Maulafa, tertanggal 30 Agustus tahun 2022, yang di tanda tangani Kapolsek Maulafa Kompol. Antonius Mengga. 

Tersangka GJEF di sangkakan, dan di jerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara dua tahun delapan bulan. 

            Foto: MOI NTT, Surat Pemberitahuan 
            Penetapan Tersangka GJEF, Kasus 
            Pelecehan Seksual di BTN, Kolhua, Kota 
            Kupang

Sementara di tempat lain, Kuasa Hukum Korban, Widyawati Singgih, SH.,M.Hum., menyampaikan pandangan hukumnya, terkait kasus Pelecehan Seksual, yang terpublikasi dalam pemberitaan di berbagai platform media, pada Jum'at (12/08/22) lalu, bahwa; "Pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang di sengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan." 


Sementara itu Pengacara Senior, Herry FF Battileo, SH.,MH., ketika di mintai keterangannya terkait penetapan status tersangka GJEF, mengatakan, "Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Kapolsek Maulafa dan Penyidik, atas kinerja yang sangat Profesional dalam Penanganan kasus ini," pada Rabu, (31/08/22).

"Pendampingan Hukum yang di berikan oleh LBH Surya NTT terhadap Korban di tangani secara baik dan Profesional,"|Herry FF Battileo, SH.,MH. (Pengacara Senior) 

"Namun saya sebagai pengawas dan pendiri LBH Surya NTT bersama Kru LBH di fitnah dan di bully habis-habisan dalam grup Facebook Flobamora Tabongkar yang kami duga pemfitnah dan pembully tersebut di lakukan oleh pelaku dan teman-temannya."|Herry FF Battileo, SH.,MH. (Pengacara Senior) 

Ditanyai sejumlah awak media, apakah pihaknya akan turut memproses Hukum pencemaran nama baik terhadap dirinya dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang kuat di duga di lakukan oleh tersangka dan teman-temannya. 

"Saat ini kami masih mendalami dan mengumpulkan dan melengkapi alat bukti."|Herry FF Battileo, SH.,MH. (Pengacara Senior)

(H.F.F.B, W.J.B dan Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®