ENSIKLOPEMILU, Capres dan Cawapres 2024, Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi dan Zinah.!

Edisi : 169

Halaman 1

       Foto: KPU Pusat

JAKARTA, KUPANG TIMES - Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) yang maju dalam Pilpres 2024 mendatang, tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela.

Sebagaimana di atur dalam Pasal 169 Huruf J, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak pernah melakukan Perbuatan Tercela,"|isi Pasal 169 Huruf J UU Pemilu

Pasal 169 Huruf J UU Pemilu menjelaskan, bahwa; maksud "tidak pernah melakukan perbuatan tercela," adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma Agama, norma Asusila, dan norma Adat. 

"Seperti; Judi, Mabuk, candu Narkotika, dan Zinah,"|penjelasan Pasal 169 Huruf J tersebut

Selain itu, UU Pemilu Pasal 227 Huruf B juga mengatur, tiap capres-cawapres wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes POLRI ketika mendaftarkan diri ke KPU.

Dengan adanya SKCK, sebagai pembuktian bahwa; "capres dan cawapres tidak pernah terlibat perbuatan tercela dan diproses Hukum,"

Komisi Pemilihan Umum (KPU), nantinya akan membuat Peraturan KPU mengenai syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 mendatang. 

Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan kata lain, KPU harus membuat peraturan bahwa seseorang harus tak memiliki perbuatan tercela ketika ingin mendaftar sebagai Capres dan Cawapres di Pemilu 2024.

Calon Presiden-Cawapres di Pilpres 2024 juga tidak boleh memilik riwayat melakukan Pengkhianatan terhadap Negara.

Frasa mengkhianati negara yang di maksud, yaitu; "tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara Inkonstitusional,"

"Atau dengan Kekerasan untuk mengubah Dasar Negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945," bunyi Penjelasan Pasal 169 Huruf D UU Pemilu.

(W.J.B)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®