Berkas Perkara, Tersangka Pelecehan Seksual di Perum BTN Kolhua, Gama Ferroh, Telah P21.!

Edisi : 184

Halaman 2

Foto: uplash, ilustrasi Korban Pelecehan Seksual

KUPANG TIMES - Berkas Perkara tersangka Pelecehan Seksual di Perum BTN Blok Z, Kolhua, Kota Kupang, Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36th), telah di nyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Hal itu di sampaikan oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH.,MH., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Rabu, (21/09/22).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, bahwa; Berkas Perkara Pelecehan Seksual telah P21, sejak Senin, (19/09/22).

"Berkas perkara atas nama tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh telah P21, Tertanggal 19 September 2022,"

Rindaya Sitompul juga menjelaskan, bahwa; saat ini, pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka Gama Ferroh,

"Langkah selanjutnya ialah kami berkoordinasi dengan Penyidik Reskrim Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang,"

Ketika di singgung mengenai adanya opini publik di Media Sosial (Medsos) yang mengatakan, bahwa; kasus tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup, karena tidak ada alat bukti, seperti; Visum Et Repertum, terhadap tindakan pelaku, saat meremas pantat korban dan di sinyalir adanya rekayasa kasus, sedangkan pelaku sendiri jelas-jelas terlihat melakukan tindakan Pelecehan Seksual terhadap kedua korban. 

Berdasarkan laporan dari kedua Korban Pelecehan Seksual, tersangka GF (36th) dijerat dan di sangkakan dengan Pasal 281 KUHP. 

"Terhadap pertanyaan tersebut, sudah masuk materi perkara, dan kami akan sampaikan dan buka secara terang benderang pada saat di persidangan,"

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga membenarkan, kalau Berkas Perkara Pelecehan Seksual di Perum BTN Blok Z, Kolhua, Kota Kupang, dengan tersangka GF (36th) telah lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang,

"Perkembangan penyidikan perkara Pasal 281 kita sudah dapat P21 dari JPU, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk Tahap II,"

(H.F.F.B, W.J.B dan Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®