Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia dan TNI-AD Sepakat Bangun 15 Unit Rumah, dan Relokasi Anggota Denpom IX/I Kupang.!

Edisi : 177

Halaman 3

       Foto: MOI NTT

KUPANG TIMES - Ahli waris Thomas Pattiwaelapia secara resmi menyatakan kesanggupannya untuk membangun 15 unit rumah dan merelokasi anggota Denpom IX/I Kupang, pada Rabu, (14/09/22). 

Kesanggupan ini, berdasarkan Sengketa Kepemilikan Tanah antara Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia dan pihak TNI-AD telah berakhir melalui Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali, Nomor 700 PK/Pdt/2017, Tertanggal 16 Januari 2018.

Dalam Amar Putusan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon Peninjauan Kembali, yakni; Pemerintah, cq Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, cq Panglima TNI, cq Kepala Staf TNI-AD, cq Pangdam IX Udayana, cq Danrem 161/Wirasakti Kupang, cq Danden Zibang IX/1 Kupang, cq Dandenpom IX/1 Kupang.

MA RI, juga memberikan sanksi Hukum kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dengab membayar biaya Perkara dalam peninjauan kembali sebesar IDR 2.500.000,00,terbilang: Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. 

Demikian bunyi Amar Putusan tersebut di atas.

Pernyataan kesanggupan, untuk membangun 15 unit rumah, dan merelokasi anggota Denpom IX/I Kupang, di sampaikan Alfred Pattiwaelapia, SH., selaku Kuasa Insidentil keluarga dari Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia. 

"Berdasarkan pemberitaan media massa, tertanggal 26 Agustus 2022, saya mewakili keluarga ahli waris, menegaskan, bahwa; telah ada Kesepakatan dengan seluruh keluarga ahli waris untuk membangun 15 unit rumah, dan merelokasi anggota Denpom X/I Kupang, secara sukarela dan iklas,"|Alfred Pattiwaelapia (ahli waris), kepada awak media di kantor LBH Surya NTT

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Pattiwaelapia, Herry F.F Battileo SH.,MH saat di mintai tanggapannya, menjelaskan, bahwa; "tanah Denpom X/I Kupang tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), milik ahli waris Keluarga Pattiwaelapia,"

"Para ahli waris, sudah bersepakat dan membuat Surat Peryataan untuk membangun 15 unit rumah, dan merelokasi anggota yang masih ada ditempat teresebut,"

"Saya mewakili keluarga Pattiwaelapia, mengikuti Prosedur yang ada dan di lakukan oleh TNI-AD,"

"Dan keluarga ahli waris melihat sebagian tanah milik ahli waris, masih di tempati oleh 15 anggota Denpom X/I Kupang,"

"Sehingga sebelum melakukan eksekusi aset tanah tersebut, 15 anggota Denpom X/I Kupang, harus di kemanakan, untuk itu terjadilah Kesepakatan dari ahli waris keluarga, untuk membangun 15 unit rumah di atas tanah milik TNI-AD, yang telah di siapkan Korem 161/Wirasakti Kupang,"

Terkait waktu pelaksanaan relokasi tersebut, Pengacara Senior itu, menjelaskan bahwa; masih menunggu Prosedur yang di lakukan oleh TNI-AD. 

"Kami ikuti saja, dan sambil menunggu tanah yang di tunjuk oleh Korem 161/Wirasakti Kupang, untuk bisa mulai membangun,"|Herry F.F Battileo SH.,MH (Ketua DPW MOI NTT) 

(H.F.F.B., W.J.B dan Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®