Tidak Sanggup Relokasi 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang, Ahli Waris Mohon Belas Kasih dari Panglima TNI. Jenderal. Andika Perkasa.?

Edisi : 161

Halaman 1

     Foto: berbagai sumber, Panglima TNI.Jenderal. 
     Andika Perkasa

KUPANG TIMES - Sengketa Kepemilikan Tanah, antara ahli waris Thomas Pattiwaelapia (alm) dan TNI-AD, telah berakhir dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perkara Permohonan Peninjauan Kembali, Nomor 700 PK/Pdt/2017, Tertanggal 16 Januari 2018.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung RI Menolak dan Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali, dengan membayar Biaya Perkara, Permohonan Peninjauan Kembali, sebesar IDR 2,5 Juta, terbilang: Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. 

Ada pun daftar Pemohon yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang di tolak dan di hukum, oleh Mahkamah Agung RI, adalah sebagai berikut: 

1. Kementerian Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia

2. Menteri Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia

3. Panglima TNI

4. Kepala Staf TNI-AD

5. Pangdam IX Udayana

6. Danrem 161/Wirasakti Kupang

7. Danden Zibang IX/1 Kupang

8. Dandenpom IX/1 Kupang

        Foto: Akun Facebook Pribadi, Bapak. Alfred 
        Pattiwaelapia, SH.

Kuasa Insidental Keluarga dari ahli waris Thomas Pattiwaelapia (alm), yakni; Alfred Pattiwaelapia, SH., mengatakan, bahwa; "Objek sengketa tanah yang di bicarakan, merupakan bekas perumahan pegawai Departemen Pekerjaan Umum (DPU), yang di bangun, dan di sewakan, atau kontrak, oleh Thomas Pattiwaelapia (alm) kepada Pemda Prov-NTT, pada tahun 1947 s/d Tahun 1953,"

"Pada tahun 1954 Perumahan Pegawai Departemen Pekerjaan Umum, di alihkan menjadi Asrama Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo No.6, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,"

"Tahun 2019, Surat Pemberitahuan tentang pengosongan asrama, yang berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri, di berikan kepada TNI-AD, dalam hal ini Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang,"

"Hingga tahun 2022, Pihak TNI-AD, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, tidak bersedia untuk mengosongkan asrama tersebut, karena masih menunggu Komando dari atas,"

"Akan tetapi, jika pihak ahli waris Thomas Pattiwaelapia (alm), bersedia memfasilitasi proses relokasi 15 anggota TNI-AD yang menempati asrama Denpom IX/1 Kupang, maka aset, atau objek tanah tersebut akan di kembalikan ke ahli waris Thomas Pattiwaelapia (alm),"

"Kami masih mengalami kendala, bagaimana caranya, kami bisa memperoleh kembali hak dan milik kami, sedangkan dari pihak Denpom IX/1 Kupang, meminta supaya mereka di relokasi, dan kami yang harus memfasilitasi proses relokasi tersebut,"

Kepada sejumlah awak media, Alfred mengatakan, bahwa; "sebagai Warga Negara Indonesia dan Rakyat Kecil, Kami tidak memiliki kemampuan financial, untuk memenuhi permintaan relokasi, dengan membangun harus 15 Unit Rumah Dinas standar Anggota TNI-AD, Tipe 45, untuk 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang,"

       Foto: asrama Denpom IX/1 Kupang

"Sehingga kami berharap Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, yang membantu relokasi 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang, akan tetapi sampai hari ini, tidak ada peluang untuk itu,"

"Namun kami, walau tertatih, melakukan pertemuan dengab Pihak Korem 161 Wira Sakti, yang di wakili oleh Pengacara Kami, bapak Herry Battileo, SH,.MH., dan di sepakati, serta menjadi kebaikan bersama, untuk merelokasikan 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang, yang tertulis dalam surat perjanjian,"

"Pihak kami keluarga, sangat memohon kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad TNI-AD, Jenderal. Dudung Abdurachman, kiranya dapat membantu, melakukan relokasi, terhadap 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang, sehingga persoalan ini, bisa segera selesai,"

"Itu harapan kami,"

"Kami sudah berusaha untuk meminta kepada sejumlah Perwira Tinggi TNI-AD yang ada di Kupang-NTT, tetapi semua di sini masih menunggu perintah dari atas,"

"ini yang menyebabkan, sampai hari ini, Kami tidak mendapatkan apa yang menjadi hak dan milik kami,"

"Sekali lagi, Kami berharap, dan memohon, dan meminta kepada Panglima TNI Jenderal. Andika Perkasa, dan Kasad TNI-AD, Jenderal. Dudung Abdurachman bisa membantu kami, menyelesaikan masalah, yang sedang Kami alami, saat ini"

"Demikian yang bisa saya sampaikan."|Alfred Pattiwaelapia, SH., Jum'at, (26/08/22)

Sementara di tempat lain, Kuasa Hukum dari Keluarga ahli waris Thomas Pattiwaelapia (alm), Herry F.F. Battileo, SH,.MH., ketika di mintai pendapatnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, mengatakan, bahwa; "sebagai Kuasa Hukum sudah bekerja maksimal, dengan membawa Surat dan Semua Putusan ke Jakarta dan telah di serahkan ke Kantor Panglima TNI dan Kasad TNI-AD, di Jakarta dan saya juga ke Bali untuk serahkan surat ke Kodam IX Udayana, yang tujuannya kepada Kasi Log Kodam dan ke Pangdam IX Udayana," 

"Harapan kami, adalah bisa mendapatkan Keadilan dari Panglima TNI dan Kasad TNI-AD, Terima Kasih."|Herry F.F. Battileo, SH,.MH.,  (Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia (alm) 

(H.F.F.B, W.J.B dan Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®